Arwah Jadi Gentayangan dan Tidak Tenang di Alam Kubur kalau Tali Pocong Tak Dilepas? Saran Buya Yahya Sebaiknya...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Hal ini berkaitan pada kondisi jenazah selama di alam kubur, sebagaimana pada fungsi mengapa tali pocong harus dilepas.
"Akan tetapi adab. Sebab, kalau ikatan ada di sini belum dilepas, karena badan kita akan membusuk dan sebelum membusuk itu membengkak," tuturnya.
Pengasuh Lembaga Pendidikan Dakwah (LPD) Al-Bahjah itu memberikan contoh antara tali pocong yang melingkar dan pohon dililit oleh kawat.
Menurutnya, pohon akan terus bertumbuh dan ukurannya semakin besar dari waktu ke waktu, sehingga kondisi batangnya akan semakin membengkak tetapi tertahan oleh kawat yang melingkar tersebut.
Hal ini serupa dengan tubuh manusia yang dililit sesuatu, misalnya tali pocong tidak dilepas maka menyebabkan adanya pembengkakan.
"Jika membengkak itu Anda bisa menggambarkan, Anda mengikat dengan kawat pohon di depan rumah Anda, lalu empat tahun apa yang terjadi? Pohon yang menggede ada bagian yang kena besi itu menjadi kecil, ya kayak begitu kita nanti," bebernya.
Buya Yahya mengatakan, hal tersebut hanya anjuran walaupun tidak diwajibkan, sebagaimana hukum melepas tali pocong hanya sunnah yang artinya boleh dilakukan dan tidak juga tak menjadi masalah.
"Itu bukan sebuah kewajiban, hanya adab saja dilepas, dikendorin semuanya. Jika kalau membengkak nanti biar bebas, badan kita membengkak kemudian sesuatu meletus kemudian busuk," tandasnya.
Dikutip dari Muslim.or.id, hukum melepas tali pocong telah dijelaskan dalam beberapa hadis riwayat.
Dalam Al Mushannaf Nomor 11668, salah satu mengenai hukum melepas tali pocong dari redaksi Ma'qal bin Yasar Radhiyallahu 'Anhu, dia mengatakan:
لَمَّا وَضَع رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نُعَيمَ بنَ مَسعودٍ في القَبرِ نَزَع الأَخِلَّةَ بِفيه؛ يَعنِي العَقْدَ
Artinya: "Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al akhillah pada mulutnya. Al akhillah artinya ikatan." (HR. Al-Baihaqi Nomor 6714, Ibnu Abi Syaibah).
Load more