Diceraikan Baim Wong, Paula Verhoeven Hanya Mendapat Nafkah Mut’ah Tanpa Iddah dan Madhiyah, Apa Artinya dalam Islam?
- Instagram Paula Verhoeven
tvOnenews.com - Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai. Perceraian diputuskan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu 16 April 2025.
Sebelumnya, Baim Wong sebagai pemohon mengajukan gugatan cerai terhadap Istrinya, Paula Verhoeven sejak 7 Oktober 2024 yang terdaftar dengan nomor perkara 3477.Pdt.G/2024/PA.JS.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven selaku mantan istri berhak mendapatkan nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar dari Baim Wong.
![]()
Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Kolase tvOnenews.com)
Dirinya sempat mengajukan beberapa tuntutan berupa nafkah mut’ah sebanyak Rp3 miliar, namun tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Tidak hanya itu, Paula juga meminta nafkah Madhiyah sebesar Rp 800 Juta dan juga Nafkah Iddah sebesar Rp600 juta.
Sayangnya, Majelis Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Paula Verhoeven sebagai mantan istri Baim Wong.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah?
Arti Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah
Dilansir tvOnenews.com dari laman Jatim.nu.or.id, dalam hukum Islam, apabila pasangan suami istri telah bercerai, maka terdapat hak-hak perempuan yang harus dipenuhi oleh mantan suaminya.
Hak tersebut berupa nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah madhiyah. Lantas apakah nafkah iddah, nafkah mut’ah, dan nafkah madhiyah?
Nafkah Iddah yaitu nafkah yang diberikan mantan suami untuk memenuhi kebutuhan mantan istri, baik dalam segi sandang, pangan, dan papan selama masa iddah.
Kemudian, Nafkah Mut’ah berarti nafkah berupa materi atau uang sebagai hadiah untuk mantan istri sebagai penghibur hati ketika diceraikan oleh suami.
Nafkah mut’ah ini bertujuan untuk mengurangi rasa sakit setelah perceraian tersebut.
Sementara, Nafkah Madhiyah menjadi hak istri ketika diceraikan berupa nafkah yang belum dibayarkan selama berpisah namun masih dalam status pernikahan.
- Kolase tvOnenews.com
Ketiga jenis nafkah setelah perceraian ini menjadi hak mantan istri yang dapat diajukan kepada mantan suami.
Mengenai nafkah untuk mantan istri telah diatur dalam undang-undang, pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 41 huruf C yang menyebutkan ‘Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.’
Load more