Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Berpisah, Ini Kumpulan Fakta Dibalik Putusan Cerai Dari Nafkah Hingga Hak Asuh Anak
- Kolase tvOnenews.com
Nafkah Mut’ah tersebut merupakan pemberian (uang atau barang) dari mantan suami kepada mantan istri setelah diceraikan, sebagai bekal hidup setelah bercerai.
“Maka pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memperoleh mut’ah. Atau memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu. Memberikan mut’ah berupa uang sejumlah Rp 1 miliar,” jelas Suryana.
Nilai tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dari berbagai aspek, seperti kemampuan finansial Baim Wong.
“Kalau pertimbangannya itu dari berbagai aspek. Pertama dari penghasilan, kemampuan dari pihak pemohon. Tapi yang paling menentukan adalah kemampuan dan kepatutan,” tuturnya.
![]()
Paula Verhoeven dan Baim Wong Resmi Bercerai. (Kolase tvOnenews.com)
Hak Asuh Anak Ditanggung Bersama
Majelis Hakim menetapkan keduanya mendapatkan hak asuh anak, sehingga nafkah anak tidak dikabulkan.
Dalam proses mediasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven ingin tetap mengasuh kedua anak mereka secara bersama-sama.
“Di dalam putusan Majelis Hakim ini hampir mirip. Hanya saja tentang waktunya, majelis hakim menentukan tidak enam bulan, tetapi dua minggu,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu.
Paula sempat mengajukan pengasuhan anak selama enam bulan, kemudian bergantian dengan Baim.
Namun, setelah mempertimbangkan aspek psikologis kedua anak Baim dan Paula, maka Majelis Hakim memutuskan agar dipersingkat menjadi dua minggu.
“Dua minggu pertama di termohon, dua minggu berikutnya di pemohon mengingat berbagai macam pertimbangan karena memang kondisi anak kalau terlalu lama juga bagaimana gitu,” ujarnya.
“Sehingga tentang hak asuh anak ditetapkan bahwa menetapkan anak yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong berada di bawah pemeliharaan bersama,” ungkap Suryana.
“Setelah putusan ini berkekuatan tetap, dengan ketentuan dua pekan pertama dengan termohon. Setelah itu dua pekan kedua dengan pemohon. Terus bergantian seperti itu mendekatkan antara kedua orang tuanya,” terusnya.
Tuntutan Paula Tidak Dikabulkan
Sebelumnya, Paula sempat menuntut nafkah mut’ah sebesar Rp3 miliar. Akan tetapi, tuntutan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Bukan cuma itu, tuntutan lainnya terkait nafkah madya dan iddah juga tidak dikabulkan.
Load more