Indonesia dan Yordania Jalin Kerja Sama Wakaf dan Pendidikan
- ANTARA/Tim Media Presiden Prabowo Subianto
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset serta Kementerian Urusan Agama, Wakaf, dan Tempat Suci Kerajaan Yordania perihal penguatan wakaf dan pendidikan.
"Kami bersepakat dengan Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Kerajaan Yordania untuk meningkatkan kerja sama dua negara di bidang pendidikan, baik dalam studi sarjana dan pascasarjana, double degree, maupun shortcourse," ujar Menag Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Nota kesepahaman bidang pendidikan ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Menag RI Nasaruddin Umar dan Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Kerajaan Yordania Azmi Mahafzah.
Sementara MoU bidang urusan agama dan wakaf ditandatangani Menag RI bersama dengan Menteri Wakaf, Urusan Islam, dan Tempat Suci Yordania Mohammad Al-Khalaileh.
Penandatanganan ini disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Raja Abdullah II selaku pemimpin Kerajaan Yordania.
"Sinergi juga kita perkuat dalam riset dan pengabdian masyarakat, pengembangan lembaga pendidikan, dan mutual recognition," kata dia.
Kedua pihak, katanya, juga akan bersinergi dalam pertukaran guru besar, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan santri. Ada juga pelatihan singkat penyegaran bahasa Arab dan studi Islam bagi dosen dan tenaga kependidikan.
"Kita akan segera membentuk komite bersama yang akan melakukan rapat teknis secara berkala untuk menindaklanjuti pelaksanaan sinergi ini," katanya.
Di bidang urusan agama dan wakaf, Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Kemenag sepakat dengan Menteri Wakaf, Urusan Islam, dan Tempat Suci Yordania Mohammad Al-Khalaileh untuk melakukan penguatan di berbagai bidang.
Pertama, pertukaran pengalaman dan berbagi praktik terbaik di bidang moderasi beragama, dan pencegahan ekstremisme berbasis agama. Kedua, pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik terbaik warisan seni budaya dan manuskrip keagamaan.
Ketiga, pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik terbaik dalam pengelolaan masjid dan pemberdayaan umat. Keempat, pertukaran tokoh agama, ulama, penceramah, dan imam masjid.
Kelima, membangun dialog antara agama dan budaya. Keenam, peningkatan partisipasi qari dan hakim dalam musabaqah Al Quran dan As-Sunnah.
Ketujuh, pertukaran pengalaman dan keahlian di bidang zakat dan wakaf. Kedelapan, memberikan beasiswa pendidikan dan pelatihan bagi ulama, pendakwah, dan nadhir.
Load more