Menabung Sebenarnya Boleh atau Tidak dalam Agama Islam? Gus Baha Menjawab Hukumnya secara Gamblang
- Istimewa
tvOnenews.com - Islam mengajarkan hal-hal bermanfaat, salah satunya mengenai menabung yang sering diperdebatkan dari segi hukumnya.
Beberapa golongan di tengah kalangan umat Muslim berpendapat kalau hukum menabung uang dan emas sebenarnya diperbolehkan dalam agama Islam.
Di sisi lain, sebagian lainnya berspekulasi kalau agama Islam melarang menabung uang atau emas, dengan catatan jika ada mengarahkan kecurangan.
Menabung uang atau emas bisa berbahaya apabila mengandung unsur riba, sehingga Islam melarang dengan cara tersebut.
Akan tetapi, jika mengacu pada kasus menabung uang atau emas di bank, sangat rentan berunsur riba karena menentukan syarat bunga dan sebagainya.
Oleh karena itu, KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha mengupas tuntas hukum menabung uang dan emas diambil dari perspektif agama Islam.
Pertanyaannya sangat sederhana, apa hukum menabung uang dan emas? Simak penjelasan Gus Baha di sini!
Hukum Menabung dalam Agama Islam
- iStockPhoto
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Santri Muda Gus Baha, Senin (14/4/2025), Gus Baha mengupas tuntas soal hukum menabung secara umum karena sering disalahartikan oleh umat Muslim.
Gus Baha menyinggung ada banyak pandangan bahkan telah menjawi fatwa liar terkait keharaman hukum menabung.
Bagi Gus Baha, fatwa yang melarang menabung hanya bersifat omong kosong, tanpa memiliki pendapat yang begitu kuat, bahkan hanya memberikan kekeliruan ke depannya.
"Jadi, fatwa-fatwa zuhud yang melarang orang menabung itu omong kosong," kata Gus Baha.
Dalam suatu ceramah, Gus Baha menjelaskan kondisi zaman dahulu banyak orang tua yang sengaja menabung dengan cara menyimpan batangan emas kepada buah hatinya.
Orang tua yang tidak menggunakan batang emas untuk masa depan anaknya, kata Gus Baha, sudah dipastikan masuk ke dalam ciri-ciri orang saleh.
Lebih lanjut, Gus Baha menyinggung fatwa liar tersebut sebenarnya mendapat pertentangan oleh para ulama syariat dan hadis riwayat Rasulullah SAW.
Salah satunya dari kisah para penghuni gua, Ashabul Kahfi yang sudah diterangkan dalam Al-Quran. Gus Baha menyebutkan, seseorang dinobatkan sangat saleh rela menyimpan emas untuk anaknya.
Selaku orang tua, orang mukmin tersebut menginginkan kesalehannya diteruskan oleh anak tercintanya, sehingga mereka rela menyimpan batangan emas di bagian tembok rumah.
Kisah ini diabadikan dalam Surat Al-Kahfi Ayat 82, Allah SWT berfirman:
وَاَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلٰمَيْنِ يَتِيْمَيْنِ فِى الْمَدِيْنَةِ وَكَانَ تَحْتَهٗ كَنْزٌ لَّهُمَا وَكَانَ اَبُوْهُمَا صَالِحًا ۚفَاَرَادَ رَبُّكَ اَنْ يَّبْلُغَآ اَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِّنْ رَّبِّكَۚ وَمَا فَعَلْتُهٗ عَنْ اَمْرِيْۗ ذٰلِكَ تَأْوِيْلُ مَا لَمْ تَسْطِعْ عَّلَيْهِ صَبْرًاۗ ࣖ
Artinya: "Adapun dinding (rumah) itu adalah milik dua anak yatim di kota itu dan di bawahnya tersimpan harta milik mereka berdua, sedangkan ayah mereka adalah orang saleh. Maka, Tuhanmu menghendaki agar keduanya mencapai usia dewasa dan mengeluarkan simpanannya itu sebagai rahmat dari Tuhanmu. Aku tidak melakukannya berdasarkan kemauanku (sendiri). Itulah makna sesuatu yang engkau tidak mampu bersabar terhadapnya." (QS. Al-Kahfi, 18:82).
Dalam redaksi Surat Al-Kahfi, kebetulan menunjukkan kisah Nabi AS dites oleh Nabi Khidir AS agar membangun sebuah tembok yang hampir runtuh.
Nabi Khidir AS menjelaskan alasan ia menyuruh Nabi Musa AS, tidak lain berkaitan dengan warga di desa tersebut rata-rata menjadi orang zalim.
Nabi Khidir AS menerangkan di bagian bawah tembok tersebut terdapat harta karun dari orang tersebut agar anaknya sewaktu-waktu bisa memanfaatkan warisan tersebut.
Gus Baha mengingatkan, gambaran ini tidak diartikan sebagai menabung, tetapi warisan dari kisah orang tua untuk anaknya.
Namun demikian, definisinya hampir sama karena harta yang ditabung bisa bermanfaat di masa depan kelak.
"Tapi logikanya jangan dibalik ya, kalau tidak menabung berarti tidak saleh, bukan begitu maksudnya," jelasnya.
"Tapi orang yang menyimpan harta demi kehormatan atau keberlangsungan hidup keturunan, itu tidak bertentangan dengan kesalihan," sambung dia.
Perspektif tersebut menuntun Gus Baha kembali mengingat dan sangat menyetujui terkait spekulasi dari Ibnu Khaldun, sebagaimana para Nabi berasal dari keluarga terpandang.
Dalam hal ini, Gus Baha menegaskan bahwa, menabung dengan tujuan pembekalan dan terhindar dari kemiskinan, maka hukumnya sah dan halal dalam agama Islam.
(hap)
Load more