Maraknya Investasi dan Tabungan Emas, Bagaimana Pandangan Islam? Buya Yahya Menjawab
- dok.ilustrasi istock
Jakarta, tvOnenews.com- Demam investasi dan tabungan berupa emas memang tengah merebak di tengah masyarakat.
- dok.ilustrasi istock
Seperti, jadi sebuah tren untuk membeli emas, tujuannya bisa berinvestasi jual dan beli ataupun tabungan.
Dengan melihat perkembangan teknologi juga membuat seseorang sebagai pengguna untuk melakukan aktivitas serba Online.
Sehubungan dengan ini, juga diiringi maraknya jual beli emas logam mulia secara online, pemilik emas tidak lagi menerima fisik emas, melainkan hanya mendapatkan bukti simpanan dalam bentuk buku tabungan emas.
Lantas, bagaimana pandangan Islam soal investasi emas ini? dan apakah boleh beli emas via Online?.
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Mengutip dalam sebuah video pendek yang dikutip dari kanal YouTube @albahjah-tv, pada Senin (14/4/2025). Buya Yahya memberi penjelasan hukum jual beli emas online yang kini marak.
Ia menjelaskan, melihat transaksi semacam itu bisa berisiko terjerumus dalam praktik tidak sesuai dengan syariat Islam.
Dengan jelas, ia mengatakan bahwa jual beli emas yang sah dalam Islam memiliki syarat yang jelas, yakni harus ada serah terima langsung antara uang dan emas yang dibeli.
Dengan begitu, bila adanya serah terima tanpa bertemu langsung atau pemberian langsung, transaksi tersebut dianggap tidak sah.
"Selama tidak ada serah terima langsung, maka ini dianggap tidak sah, dan masuk dalam wilayah riba," tegas Buya Yahya
"Riba itu tidak harus merugikan, tetapi tetap saja dilarang oleh Allah. Riba tetap dilarang, meskipun secara materi tidak merugikan, karena di hadapan Allah itu tetap dianggap merugikan," sambungnya.
Dengan begitu, Buya Yahya menyarankan agar setiap umat muslim bisa berhati-hati.
Lebih lanjut, Buya mengingatkan waspada dalam praktik transaksi emas yang tidak melibatkan serah terima langsung dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam proses jual beli.
"Jika emasnya tidak diserahkan langsung, dan uangnya juga tidak diterima secara langsung, maka transaksi itu dianggap tidak sah," jelas Pendakwah Indonesia itu.
Load more