Lisa Mariana Muncul ke Publik dan Sebut Ridwan Kamil Minta Ia Gugurkan Kandungan, Ini Hukum Islam yang Diungkap Buya Yahya
- Instagram @rumpi_gosip
tvOnenews.com - Lisa Mariana, wanita yang mengaku pernah memiliki hubungan hingga memiliki anak dengan Ridwan Kamil akhirnya menggelar konferensi pers pada Jumat (11/4/2025).
Kepada awak media yang hadir bahwa RK meminta dirinya untuk menggugurkan knadungannya.
"Saya diminta menggugurkan knadungan," ujar Lisa.
Lalu bagaimana hukum Islam jika sudah zina lalu malah menggugurkan kandungannya? Simak penjelasan Buya Yahya.
Tindakan aborsi adalah menghentikan kehamilan dengan cara menghancurkan perkembangan janin yang ada di dalam kandungan sang ibu.
Buya Yahya dalam sebuah kajian menjelaskan bahwa aborsi tidak diperkenankan jika kondisi ibu dan bayinya dalam keadaan normal.
“Masalah menggugurkan kandungan dalam keadaan normal di atas 4 bulan mutlak tidak diperkenankan,” tandas Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada Jumat (11/4/2025).
Buya Yahya mengingatkan kepada setiap muslim untuk tidak mudah khawatir dengan sesuatu.
“Khawatir anda mengingkari nikmat Allah, nanti malah diganti dengan siksa,” ujar Buya Yahya.
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya untuk kondisi kehamilan normal artinya tidak ada masalah medis terhadap ibu maupun bayinya.
“Kemudian jika kita bicara tidak normal, andai masalah, jika anda sudah menemukan 3 hal berikut ini,” ujar Buya Yahya.
Menurut pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini mengatakan bahwa aborsi boleh dilakukan jika, hal pertama adalah belum usia 4 bulan.
“Belum 4 bulan, belum Allah tiupkan ruh, di bawah 4 bulan,” tegas Buya Yahya.
“Lalu berbahaya buat ibu atau tidak baik untuk anak, maka Anda boleh menggugurkannya,” lanjut terangnya.
Menurut ulama muda ini bahwa jika memang ada keputusan medis dan usia janin belum 4 bulan, aborsi boleh dilakukan. Namun jika Anda ingin bersabar, maka pahala akan berlimpah.
“Namun jika Anda mau membiarkan, Anda niat sabar, Anda akan dapat pahala,” ujar Buya Yahya.
“Anda ingin biarkan janin berkembang, Anda siap jihad, hidup dengan orang yang punya kekurangannya, tapi siapa yang tahu jika Allah ingin merubah karena ketawakalan Anda,” sambung jelasnya.
Namun jika Anda memilih untuk menggugurkannya menurut Buya Yahya itu boleh dan tidak berdosa, asalkan sudah memenuhi 3 hal tersebut.
Load more