tvOnenews.com - Lisa Mariana, wanita yang mengaku pernah memiliki hubungan hingga memiliki anak dengan Ridwan Kamil akhirnya menggelar konferensi pers pada Jumat (11/4/2025).
Kepada awak media yang hadir bahwa RK meminta dirinya untuk menggugurkan knadungannya.
"Saya diminta menggugurkan knadungan," ujar Lisa.
Lalu bagaimana hukum Islam jika sudah zina lalu malah menggugurkan kandungannya? Simak penjelasan Buya Yahya.
Tindakan aborsi adalah menghentikan kehamilan dengan cara menghancurkan perkembangan janin yang ada di dalam kandungan sang ibu.
Buya Yahya dalam sebuah kajian menjelaskan bahwa aborsi tidak diperkenankan jika kondisi ibu dan bayinya dalam keadaan normal.
“Masalah menggugurkan kandungan dalam keadaan normal di atas 4 bulan mutlak tidak diperkenankan,” tandas Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada Jumat (11/4/2025).
Buya Yahya mengingatkan kepada setiap muslim untuk tidak mudah khawatir dengan sesuatu.
“Khawatir anda mengingkari nikmat Allah, nanti malah diganti dengan siksa,” ujar Buya Yahya.
Load more