Arab Saudi Larang Jemaah Umrah Masuk Makkah Jelang Haji 1446 H, PERSIS: Taati Peraturan Bentuk Taat Kepada Allah SWT
- MCH 2024
Ia kemudian mengutip ayat Al Quran Surat Al Baqarah ayat 109 yang artinya:
“(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.” (QS. Al Baqarah: 109)
“Jadi jangan kotori ibadah haji itu dengan prilaku yang tidak baik. Apalagi dengan sengaja melakukan penyalahgunaan visa dan mengelabui para petugas,” pesannya.
Ia mengingatkan, melaksanakan ibadah haji dengan Visa non haji tentu berdosa. Pasalnya, katanya, disamping melanggar prosedur keimigrasian, hal ini juga dapat dikatakan pula merampas hak orang lain yang memiliki visa resmi, dan dapat memadaratkan orang lain, mengingat secara jumlah dapat memicu melebihi kuota yang sudah disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.
“Terakhir, PP PERSIS berharap, kejadian tahun lalu soal Jemaah Haji Indonesia yang ditangkap dan dideportasi oleh Kerajaan Arab Saudi karena menggunakan visa selain visa haji yang sah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi tidak terulang kembali,” tandasnya.
Diketahui, Kerajaan Arab Saudi secara tegas melarang siapa saja untuk melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji (bagi WNA non penduduk) dan tasreh haji (bagi pemegang izin tinggal Saudi) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Pelaksanaan ibadah haji tanpa tasreh merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kurungan, denda, dan deportasi. (put)
Load more