News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syekh Ali Jaber Tegaskan Cuma Dua Alasan ini Penyebab Shalat Tidak Wajib, Ternyata...

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah menyampaikan jika mengalami dua perkara ini menjadi penyebab ibadah shalat tidak diwajibkan untuk umat Muslim. Kira-kira apa?
Senin, 7 April 2025 - 20:10 WIB
Almarhum Syekh Ali Jaber
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Yayasan Syekh Ali Jaber

tvOnenews.com - Shalat merupakan ibadah wajib. Akan tetapi, umat Muslim bisa meninggalkan kewajibannya jika memiliki dua alasan ini.

Di semasa hidupnya, almarhum Syekh Ali Jaber membocorkan hanya dua perkara, ibadah shalat tidak menjadi wajib walaupun pada hukumnya bersifat mutlak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Syekh Ali Jaber, melalui dua perkara ini, Islam menunjukkan adanya kemudahan untuk umat Muslim tidak mengerjakan shalat.

Lantas, apa dua alasa menyebabkan shalat tidak wajib? Simak penjelasan Syekh Ali Jaber di bawah ini!

Dua Penyebab Tidak Wajib Shalat

Ilustrasi shalat
Ilustrasi shalat
Sumber :
  • Pinterest

 

Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Muslim Saluuran Dakwah, Senin (7/4/2025), Syekh Ali Jaber menjelaskan kewajiban shalat sangat penting untuk umat Muslim.

Syekh Ali Jaber menerangkan bahwa, shalat suatu ibadah untuk selalu menyembah, tanda syukur, berdoa, dan meminta hajat kepada Allah SWT.

Persoalan hukumnya, Syekh Ali Jaber mulanya sangat mendukung shalat tidak bisa ditinggalkan. Jika seseorang lalai, maka akan mendapat dosa dan masuk ke dalam neraka.

"Shalat adalah satu-satunya amalan yang tidak bisa diganti atau diwakili," ungkap Syekh Ali Jaber.

Ia menuturkan beberapa amal ibadah yang tidak wajib, misalnya sedekah, haji, dan sebagainya. Agama Islam masih memudahkan hal tersebut jika tak dikerjakan umat Muslim.

"Sedekah bisa diwakili oleh orang lain, haji bisa diwakili oleh orang lain, begitu pula dengan umrah yang bisa diwakili oleh orang lain yang diniatkan," jelasnya.

"Tapi, tidak dengan shalat. Sebab, shalat tidak bisa diganti oleh ahli waris," sambungnya.

Artinya, seluruh amal ibadah bisa diwakilkan oleh orang lain, tetapi tidak berfungsi untuk pelaksanaan shalat sebagaimana sudah mutlak dalam persoalan hukumnya.

"Ada orang yang tidak bisa melaksanakan haji karena tidak mampu, ada yang tidak melaksanakan puasa dikarenakan di saat perjalanan jauh atau sedang sakit, ada pula yang tidak zakat sebab kurang mampu atau miskin," paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun, semestinya tidak ada orang Muslim yang tidak shalat," tambahnya.

Meski demikian, ulama besar asal Madinah itu memberikan kabar baik kalau dua perkara ini setidaknya memudahkan seseorang ketika tidak diharuskan untuk mengerjakan shalat.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT