Emangnya Mengadakan Tahlilan sampai 40 Hari untuk Orang Meninggal Boleh dalam Islam? Ternyata Kata Buya Yahya…
- Kolase tvOnenews.com
tvOnenews.com - Manusia akan kembali pada-Nya. Namun, tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan kematian akan datang, hal itu merupakan rahasia Allah SWT.
Bagi yang masih hidup di dunia dapat menyolatkan kemudian mendoakan yang meninggal dunia, sebab hukumnya fardhu kifayah.
Terdapat sejumlah amalan yang bisa dilakukan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal.
Amalan yang sering dilakukan seperti membaca doa setelah shalat atau mengirimkan bacaan ayat suci Al Quran.
Sebagian umat muslim di Indonesia kerap menyelenggarakan Tahlilan untuk mendoakan seseorang atau keluarga yang telah meninggal.
Tahlilan biasanya diadakan oleh keluarga yang ditinggalkan dengan mengumpulkan beberapa orang, baik itu tetangga maupun kerabat untuk berdoa bersama.
Tak hanya itu, Tahlilan juga kerap dilakukan saat memperingati hari meninggalnya seseorang, seperti pada hari pertama, 3 hari, 7 hari atau 40 hari setelah meninggal.
Sebagai umat muslim, perlu berhati-hati dalam setiap aktivitas yang sering dilakukan, termasuk dalam hal ini.
Lalu, apa hukumnya dalam Islam bila melakukan Tahlilan kepada orang yang telah meninggal?
Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya mengungkapkan hukum bagi orang yang melakukan Tahlilan untuk orang meninggal.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Hukum Mengadakan Tahlilan
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, terdapat anjuran memperbanyak doa dan sedekah untuk orang yang sudah meninggal, terutama orang tua.
"Di saat ada kerabat, sanak, keluarga, orang tua, maka kita dianjurkan untuk berbakti dengan cara berdoa sebanyak-banyak," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
"Kemudian yang kedua, jika kita punya rezeki, kita sedekahkan untuk orang tua," terusnya.
Menurut Buya Yahya, doa dan sedekah untuk orang yang sudah meninggal ini tak terbatas pada waktu tertentu.
Semua orang boleh melakukannya setiap hari ataupun beberapa hari sekali sesuai dengan kemampuan.
Lantas, bagaimana dengan acara Tahlilan untuk orang yang sudah meninggal?
Buya Yahya menilai bahwa kemungkinan adanya kesalahpahaman sehingga terdapat orang yang menganggap acara selamatan seperti ini termasuk hal yang terlarang.
"Mungkin karena dia salah membacanya, dari sisi mana ini menjadi terlarang, isinya kan berdoa dan sedekah," ujarnya.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Meski demikian, ada ketentuan khusus yang mengikat dan bisa membuat selamatan jadi haram untuk dilakukan.
"Kalau kasusnya orang fakir memaksakan diri sampai utang-utang, itu yang enggak boleh," jelas Buya Yahya.
"Kalau utang-utang ya jangan, doa aja," imbuhnya.
Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan untuk tidak menggunakan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris untuk selamatan.
"Yang enggak boleh adalah mengambil dari harta haram, atau harta warisan, harta warisan tidak boleh digunakan untuk selamatan karena miliknya bersama kecuali keluarga mengizinkan," tutur Buya Yahya.
Jika ada anak kecil yang termasuk ahli waris, maka mutlak tidak boleh harta warisan itu dipakai untuk selamatan.
Kemudian jika acara selamatan dikaitkan mirip dengan ritual agama lain, Buya Yahya memberi jawaban yang tegas.
"Kalau ada kemiripan di agama lain melakukan yang serupa, bukan berarti kita ikut-ikutan,” tandasnya. (far/kmr)
Load more