Hubungan Suami Istri di Hari Jumat, Bagaimana Hukumnya? Justru Kata Ustaz Adi Hidayat...
- PP Muhammadiyah
Direktur Quantum Akhyar Institute itu mengambil rujukan melalui kitab Fiqul Islami wa Adillatu oleh Syekh Wahba Az-Zuhaili, 1985 terkait persoalan hubungan intim.
Ia mengatakan, pemahaman hukum hubungan intim yang dilakukan suami istri, bisa merujuk pada kitab tersebut agar tidak mengalami kekeliruan.
"Beliau sampaikan 'wali samina sunnati al jima filayanin muayana', dan tidak tersebut dalam sunnah itu terdapatnya kemudian isyarat hubungan seksual suami istri di malam-malam khusus," tuturnya.
Apabila ada suami istri ingin bercinta pada malam Jumat, hari Jumat dan waktu lainnya, kata UAH, tidak dikhususkan secara ajaran, termasuk jika berhubungan intim di bulan Ramadhan.
"Tidak disebutkan, bahkan ketika ayat Al-Quran turun itu, itu bahkan di malam-malam Ramadhan pun kalau misalnya terjadi hasad itu diperkenankan," jelasnya.
Akan tetapi, UAH menyarankan selama berhubungan intim tidak mengandung kemaksiatan dan menganggu hal lainnya, maka tak menjadi masalah dan hukumnya sah jika tetap dilakukan di hari Jumat.
"Itu sepanjang waktunya diatur yang tidak kemudian bertabrakan dengan ibadah-ibadah tertentu. Apa dalilnya? Quran surat ke-2 Al-Baqarah Ayat 187 paling kanan sebelah atas," paparnya.
"Dihalalkan bagi kalian kalau ingin bercumbu suami istri di malam-malam Ramadhan, silakan saja, cuma dilakukan di waktu-waktu yang baik. Jadi ya pakaian mu, kamu pakaiannya berhubunganlah dengan baik," tutupnya.
(hap)
Load more