"Itu dipandang makruh sekali pun masih ada waktunya di situ," ucap dia.
Waktu larangan yang dimaksud ketika mendekati adzan Subuh tiba. UAH menegaskan hukumnya makruh jika shalat Isya di waktu sahar.
"Dianggap tidak disukai, bahkan makruh bagi orang yang sengaja mengakhirkan shalat Isya, sampai mendekat ke waktu sahar, 30 menit sebelum waktu Subuh," tegasnya.
Imbauan ini mengingatkan sekaligus menuntun umat Muslim lebih baik shalat di awal waktu. Semakin awal akan meraih pahala bertubi-tubi daripada telat.
Dikutip dari Quran Kemenag RI, dalil Al-Quran dari redaksi Surat Maryam Ayat 19 menunjukkan bahayanya menunda shalat secara sengaja, Allah SWT berfirman:
فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ۙ
Artinya: "Kemudian, datanglah setelah mereka pengganti (generasi baru) yang mengabaikan shalat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat." (QS. Maryam, 19:59)
Load more