Jangan Sampai Ibadah Sia-sia! Buya Yahya Ungkap Makmum Tak Boleh Sembarangan Baca Al-Fatihah, Seharusnya…
- YouTube
tvOnenews.com - Membaca surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang harus dikerjakan dalam setiap rakaatnya.
Oleh karena itu, membaca Al-Fatihah adalah wajib bagi makmum dalam shalat berjamaah, baik ketika imam membaca dengan suara keras (jahr) maupun dengan suara pelan (sirri).
Lantas, bagaimana aturan membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah?
Kapan waktu yang tepat bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah?
Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan secara rinci tentang aturan ini.
Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam madzhab Imam Syafi'i, wajib hukumnya membaca surat Al-Fatihah dalam kondisi shalat sendiri, menjadi makmum, ataupun imam.
"Di dalam madzhab kita, Syafi'i, wajib membaca Al-Fatihah, baik itu sebagai imam, makmum, atau shalat sendiri," kata Buya Yahya.
Khusus untuk makmum, kewajiban membaca surat Al-Fatihah berlaku jika ia sempat berdiri bersama imam dalam waktu yang cukup untuk menyelesaikan bacaannya.
"Bagi makmum, asalkan dia sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup untuk membaca surat Al-Fatihah, maka dia wajib membaca surat Al-Fatihah," terang Buya Yahya.
Namun, jika seorang makmum baru bergabung dalam shalat dan tidak lama setelah itu imam langsung ruku, maka makmum tidak wajib membaca surat Al-Fatihah secara sempurna.
"Tapi jika dia berdirinya tidak sempat membaca Al-Fatihah, imam keburu rukuk, tidak wajib baginya membaca surat Al-Fatihah," paparnya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa makmum dianjurkan untuk mendengarkan bacaan surat setelah Al-Fatihah yang dibacakan oleh imam.
“Setelah imam baca surat, kamu dianjurkan mendengar," ujar Buya Yahya.
Oleh karena itu, menurut Buya Yahya, ada sunnah bagi imam untuk memberikan waktu sejenak setelah membaca Al-Fatihah, sehingga makmum memiliki kesempatan untuk membaca surat Al-Fatihah dengan sempurna.
"Maka para ulama menjelaskan, dalam madzhab Syafi'i beda dengan Hanafi, disunnahkan bagi seorang imam setelah Al-Fatihah beri kesempatan sejenak agar makmum bisa membaca surat Al-Fatihah," jelas Buya Yahya.
"Jadi anda baca Al-Fatihah sempurna didengar makmum, setelah itu anda memberikan waktu sejenak untuk makmum baca Al-Fatihah," sambungnya.
Namun, jika imam langsung membaca surat pendek tanpa memberi jeda, maka makmum tetap harus membaca Al-Fatihah, meskipun harus bersamaan dengan bacaan imam.
"Kalau ternyata imam setelah Al-Fatihah langsung baca surat, ya tetap sah, enggak ada masalah, tapi makmum tetap membaca," terang Buya Yahya.
Dalam kasus demikian, makmum tidak perlu mendengarkan bacaan surat pendek imam karena makmum juga memiliki kewajiban untuk membaca surat Al-Fatihah.
"Kan disunnahkan bagi makmum membaca surat Al-Fatihah setelah bacaan surat Al-Fatihah-nya imam," jelas Buya Yahya.
Jika makmum membaca Al-Fatihah bersamaan dengan imam, maka shalatnya tetap sah, tetapi yang lebih baik adalah membaca setelah imam menyelesaikan Al-Fatihah.
"Kalaupun seorang makmum membaca Al-Fatihah bareng dengan imam, juga sah, tapi yang bagus setelah imam," ujar Buya Yahya. (adk)
Load more