Jakarta, tvOnenews.com-Warga yang ingin menitipkan kendaraannya di kantor kelurahan dan kecamatan saat mudik Lebaran 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan. Warga misalnya harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen penitipan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Demikian benang merah pendapat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah.
"Tentu persyaratannya antara si pemilik kendaraan dan petugas, nanti piket kita harus pastikan ada berita acara dan juga hal-hal lain terkait dengan kendaraan yang mereka titipkan," kata Iin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Hal itu harus disampaikan jelas oleh si pemilik kepada petugas itu. "Harus jelas," katanya.
Mayoritas warga yang menitipkan kendaraannya jenis roda empat atau mobil karena tidak memiliki garasi. Hal itu karena motor masih bisa diamankan di dalam rumah selama mudik.
"Surat pernyataan dan sebagainya harus disiapkan betul-betul, ada pihak penerima dan atau yang bertanggung jawab. Fotokopi STNK atau BPKB-nya, STNK ya," ujar Iin.
Selain itu, petugas piket yang berjaga di kantor kelurahan dan kecamatan juga akan mencatat nomor telepon pemilik kendaraan.
Iin meminta warga yang hendak menitipkan kendaraannya untuk memilih kantor kelurahan dan kecamatan yang dekat dengan lokasi rumah sehingga semuanya lebih tertata.
Load more