Shalat sambil Gendong Anak Pakai Pampers yang Bau Kencing, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Ingatkan Jangan Keliru
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Shalat membawa anak kecil akan membuat orang tua merasa kerepotan. Terlebih lagi, bagi buah hatinya belum memahami apa saja hal yang dilarang saat menunaikan shalat.
KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mendapat pertanyaan seorang jemaah Wanita asal Blitar. Wanita itu mengatakan ia saat shalat sambil menggendong anak sambil memakai pampers.
Ketika jemaah Buya Yahya itu menggendongnya, pampers sang anak sudah bau kencing, sehingga membuat kondisi tubuh ibunya saat shalat tertular najis.
"Saya punya anak perempuan usia 3 tahun masih pakai pampers. Jika saya sedang shalat, anak saya menyentuh saya dalam keadaan dia sedang membawa hadas pipis atau BAB, apakah shalat saya tidak sah?," tanya seorang jemaah kepada Buya Yahya dikutip tvOnenews.com dari channel YouTube Al=Bahjah TV, Senin (24/3/2025).
Penjelasan Buya Yahya soal Hukum Shalat Gendong Anak Kecil Pakai Pampers yang Bau Pesing
- iStockPhoto
Buya Yahya memahami, jemaah tersebut sebagai ibu merasa was-was ibadahnya tidak sah. Namun, harus tetap menggendong anakya agar tidak merengek atau menangis secara terus-menerus.
Cara mengantisipasinya adalah menggunakan pampers apabila sewaktu-waktu anak kencing, apalagi saat digendong di tengah pelaksanaan ibadah shalatnya.
Sebagai pendakwah karismatik, Buya Yahya mengingatkan ada panduan shalat menggendong anak, misalnya ada buah hati suka menempel kepada orang tua, ada juga buah hati tidak ingin digendong.
"Mungkin begini, dilihat anaknya itu anak suka nempel banget atau hanya sekadar biasa-biasa saja. Ada anak nempelan terus, pasti nempel (ke ibunya) numpang gendong gelut, itu kan ada anak begitu," ujar Buya Yahya.
Jika anak yang susah lepas dari orang tua, Buya Yahya tidak menghalangi buah hati digendong, dengan catatan harus mengganti pampers yang bau kencing menjadi baru sebelum memulai shalat.
"Anda bersihkan lillah karena Allah, Anda bersihkan Anda ganti pampersnya, sehingga di saat bergelantungan di leher Anda, Anda pangku pun baru Anda ganti," terang Buya Yahya.
Persiapan memastikan pampers bersih sangat berguna agar tidak mengganggu shalat. Namun, para orang tua tak mengetahui apakah anak kencing ketika digendong saat menggunakan pampers.
"Cara itu supaya tidak kena najis atau tidak pakai pampers sekalian saja pas shalat biar ketahuan kalau numpang di leher Anda hangat, berarti dia pipis," jelasnya.
Persoalan hukum shalatnya, menurut Buya Yahya, jika hanya tersentuh tanpa sengaja, maka tidak batal apabila anaknya izin akan pipis.
"Kecuali Anda menggendong, memangkunya, sehingga ada yang termasuk dalam mazhab kita, Anda memegang orang yang hanya bersentuhan tidak masalah," tuturnya.
Buya Yahya menyoroti apabila ada orang tua sengaja menggendong dan memangku anak pakai pampers yang bau, maka hukum shalat bisa batal setelah ternodai dengan kencing karena bersifat najis.
"Tapi kalau Anda tahiyat atau duduk di atas Anda, pangkuan Anda berarti Anda membawa orang yang membawa najis walaupun pampers apalagi sudah keluar kencing, maka shalat Anda tidak sah," tukasnya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menyarankan, pampers lebih baik diganti menjadi bersih dulu. Para orang tua bisa juga menyuruh anak main atau dititipkan kepada keluarga lainnya sampai shlalat selesai.
Dinukil dari laman NU, dalam kitab Syarhul Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, Syekh Said ibn Muhammad Al-Hadhrami As-Syafi'i menjelaskan hukum shalat membawa anak pakai pampers atau popok.
أما حمل الحي فلا يضر إن لم يعلم نجاسة بظاهره، ولا نظر لنجاسة باطنه لحمله صلى الله عليه وسلم أمامه بنت بنته في الصلاة، إذ لا يترتب على نجاسة الباطن حكم حتى تتصل بالظاهر أو يتصل بها ما بعضه بالظاهر.
Artinya: "Adapun membawa orang yang hidup (anak-anak dalam shalat) maka tidak masalah jika tidak diketahui adanya najis secara nyata (terlihat). Begitu juga, tidak perlu diteliti keberadaan najis yang tidak terlihat karena mengikuti perbuatan Rasul yang membawa Umamah, cucu perempuan beliau sewaktu melaksanakan shalat. Karena, najis yang tidak terlihat tersebut tidak mempunyai hukum apa-apa hingga ia menempel pada bagian tubuh yang tampak atau menempel pada bagian yang tampak zahir lainnya (seperti pakaian dan lain-lain)."
(hap)
Load more