Bayar Zakat Fitah Pakai Uang Bukan Beras, Memangnya Boleh? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Itu...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Apakah boleh bayar zakat fitrah menggunakan uang, bukan beras?
Dalam membayar zakat fitrah, umumnya dilaksanakan dengan membayar menggunakan uang atau beras.
Namun apakah hukumnya boleh jika zakat fitrah menggunakan uang?
Apakah ada keharusan zakat fitrah hanya boleh pakai beras?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang zakat fitrah.
Buya Yahya menjelaskan bahwa di dalam madzhab Imam Syafi'i serta jumhur para ulama, zakat fitrah ditunaikan sesuai dengan makanan pokok sehari-hari.
"Di dalam madzhab kita Imam Syafi'i, kemudian jumhur madzhab Hambali, madzhab Maliki, zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan, apa yang kita makan selama ini," jelas Buya Yahya.
Misalnya di suatu daerah, nasi adalah makanan pokok sehari-hari, maka zakat fitrah menggunakan beras.
"Kalau makanan pokok kita adalah nasi, berarti beras yang kita keluarkan," kata Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa di dalam madzhab Syafi'i, zakat fitrah tidak bisa menggunakan uang.
"Dalam madzhab kita Imam Syafi'i memang tidak bisa dikeluarkan dalam bentuk uang," terang Buya Yahya.
Namun dalam madzhab Abu Hanifah, zakat fitrah boleh diganti dengan uang.
"Tapi di sana ada madzhab besar, madzhab Imam Abu Hanifah, yaitu bisa diganti dengan uang, dan itu juga yang diambil oleh Imam Romli ayah," jelas Buya Yahya.
"Dengan tegas beliau, tanpa pakai syarat, langsung boleh ganti dengan dirham, atau dinar, atau uang," lanjutnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa boleh memilih apakah ingin beras ataupun uang, setidaknya mana yang lebih mudah dan bermanfaat untuk fakir miskin.
"Mungkin mana yang lebih tepat, yang lebih nyaman bagi sang fakir itu sendiri," kata Buya Yahya.
"Bahkan bisa jadi di hari ini sangat lebih perlu pada yang namanya uang, karena beras mungkin sudah ada tapi lauk belum ada," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, yang terpenting adalah memastikan penerima zakat fitrah tersebut benar-benar orang yang berhak.
Load more