News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ziarah Kubur saat Lebaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Awas Jangan Sembarangan Pesan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan hukum ziarah kubur saat lebaran dalam ajaran agama Islam, meskipun ia berpesan jangan sampai terjebak tindakan seperti ini.
Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:02 WIB
Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

tvOnenews.com - Ziarah kubur saat momentum Lebaran telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia secara turun-menurun. Umat Muslim coba mengenang atas kepergian keluarga yang telah meninggal dunia.

Ustaz Adi Hidayat menguraikan banyak yang ziarah kubur saat Lebaran, namun mereka tidak memahami hukumnya dalam agama Islam, meskipun tujuannya memberikan doa kepada mereka telah berpulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur yang turun-menurun telah menjadi tradisi di masyarakat Indonesia saat lebaran? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat di bawah ini!

Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran

Ilustrasi ziarah kubur
Ilustrasi ziarah kubur
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Dalam suatu tausiyahnya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) lebih dulu memaparkan, bahwasanya ziarah mengandung arti sebagai bentuk kunjungan.

"Contohnya, saya menziarahi Antum, maka saya sudah mengunjungi Antum. Ente mau ke mana Ustaz? Mau ziarah ke tempat Pak Lutfi. Kan Pak Lutfi masih hidup?," ujar UAH dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Audio Dakwah, Sabtu (22/3/2025).

Namun, UAH menyayangkan ziarah selalu dikaitkan dengan saat mengunjungi kuburan, hanya perkara keduanya sama-sama memiliki definisi berkunjung.

Bagi UAH, ziarah juga diperuntukkan untuk orang yang masih hidup, misalnya seseorang akan mengunjungi temannya maka sudah berbentuk kata ziarah.

"Ziarah itu tidak soal perkara mengunjungi orang yang sudah wafat saja, ziarah itu bisa berarti mengunjungi orang yang masih hidup, bisa," terang UAH.

Terkait ziarah kubur saat Lebaran, Direktur Quantum Akhyar Institute itu menyatakan bahwa, hukumnya masih boleh. Sebab, Nabi Muhammad SAW juga pernah berziarah kubur.

UAH mengingatkan, hukum ziarah kubur dibolehkan hanya diperuntukkan memberikan doa. Terlebih lagi, bagi mereka ingin membuat sanak saudara atau keluarganya terhindar dari siksa kubur.

"Makanya kalau itu ada yang namanya istilah ziarah kubur. Apa yang dilakukan? Mendoakan mereka. Nabi SAW juga bersabda silakan ziarah kubur," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebolehan berziarah kubur untuk bentuk refleksi diri mengingat akan kematian. Setiap yang bernyawa tidak bisa menghindar dari meninggal dunia karena sudah takdir ditetapkan oleh Allah SWT.

UAH menuturkan, sebenarnya ziarah kubur pada zaman dahulu tidak dibolehkan. Dalam arti, mengunjungi kuburan orang meninggal dunia dilarang oleh agama Islam.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT