Ziarah Kubur saat Lebaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Awas Jangan Sembarangan Pesan Ustaz Adi Hidayat
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
tvOnenews.com - Ziarah kubur saat momentum Lebaran telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia secara turun-menurun. Umat Muslim coba mengenang atas kepergian keluarga yang telah meninggal dunia.
Ustaz Adi Hidayat menguraikan banyak yang ziarah kubur saat Lebaran, namun mereka tidak memahami hukumnya dalam agama Islam, meskipun tujuannya memberikan doa kepada mereka telah berpulang.
Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur yang turun-menurun telah menjadi tradisi di masyarakat Indonesia saat lebaran? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat di bawah ini!
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran
- iStockPhoto
Dalam suatu tausiyahnya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) lebih dulu memaparkan, bahwasanya ziarah mengandung arti sebagai bentuk kunjungan.
"Contohnya, saya menziarahi Antum, maka saya sudah mengunjungi Antum. Ente mau ke mana Ustaz? Mau ziarah ke tempat Pak Lutfi. Kan Pak Lutfi masih hidup?," ujar UAH dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Audio Dakwah, Sabtu (22/3/2025).
Namun, UAH menyayangkan ziarah selalu dikaitkan dengan saat mengunjungi kuburan, hanya perkara keduanya sama-sama memiliki definisi berkunjung.
Bagi UAH, ziarah juga diperuntukkan untuk orang yang masih hidup, misalnya seseorang akan mengunjungi temannya maka sudah berbentuk kata ziarah.
"Ziarah itu tidak soal perkara mengunjungi orang yang sudah wafat saja, ziarah itu bisa berarti mengunjungi orang yang masih hidup, bisa," terang UAH.
Terkait ziarah kubur saat Lebaran, Direktur Quantum Akhyar Institute itu menyatakan bahwa, hukumnya masih boleh. Sebab, Nabi Muhammad SAW juga pernah berziarah kubur.
UAH mengingatkan, hukum ziarah kubur dibolehkan hanya diperuntukkan memberikan doa. Terlebih lagi, bagi mereka ingin membuat sanak saudara atau keluarganya terhindar dari siksa kubur.
"Makanya kalau itu ada yang namanya istilah ziarah kubur. Apa yang dilakukan? Mendoakan mereka. Nabi SAW juga bersabda silakan ziarah kubur," kata dia.
Kebolehan berziarah kubur untuk bentuk refleksi diri mengingat akan kematian. Setiap yang bernyawa tidak bisa menghindar dari meninggal dunia karena sudah takdir ditetapkan oleh Allah SWT.
UAH menuturkan, sebenarnya ziarah kubur pada zaman dahulu tidak dibolehkan. Dalam arti, mengunjungi kuburan orang meninggal dunia dilarang oleh agama Islam.
Load more