Punya Puluhan Kambing, Memang Wajib Bayar Zakat? Ustaz Abdul Somad Ingatkan Peternak Sebenarnya...
- Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
tvOnenews.com - Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad menjelaskan zakat merupakan bagian amalan memberi baik berupa harta maupun benda.
Dalam suatu kajiannya, Ustaz Abdul Somad mengatakan bagi orang yang tidak memiliki harta, bisa menggunakan benda apa pun asal memiliki nilai untuk dimanfaatkan orang lain.
Dengan gaya khas kelakarnya namun bermakna, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengambil contoh zakat saat ternak kambing atau hewan ternak lainnya.
UAS secara gamblang menegaskan bahwa, peternak wajib membayar zakat. Terlebih lagi, mereka memelihara puluhan kambing karena mengandung harta di dalamnya.
"Zakat bagian kejujuran integritas. Contohnya siapa yang punya kambing 40 ekor, maka wajib mengeluarkan satu ekor kambing untuk zakat," kata UAS disadur tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Sabtu (22/3/2025).
Zakat Kambing atau Hewan Ternak
- iStockPhoto
Menurut UAS, kambing yang dizakatkan merupakan bagian integritas dalam memenuhi zakat sebagai ibadah wajib untuk menjalankan salah satu rukun Islam di penghujung bulan suci Ramadhan.
UAS mencontohkan jika seorang peternak mempunyai 40 kambing yang semulanya hanya 39 ekor, maka tetap mengeluarkan satu ekor untuk zakat.
Ia melanjutkan, misalnya peternak itu sengaja menjual satu ekor yang baru lahir hanya perkara tidak ingin berzakat, maka telah menentang hukum zakat hewan ternak.
"Secara hukum fikih, datang petugas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menurut prediksi kami, kambing bapak sudah 40 walaupun kini 39 ekor," jelasnya.
"Tapi di lubuk hati yang paling dalam dia tahu, dia sedang mempermain-mainkan hukum (zakat)," sambungnya.
UAS menegaskan, cara seperti itu sama saja telah khilaf hanya demi menentang fikih dan hukum kewajiban menunaikan zakat, apalagi kalau sengaja menjual hewan ternaknya demi tidak membayar zakat.
"Itu dalam fikih namanya fikih khilaf kalau sudah jadi bahasa kita berkhilaf," tukasnya.
Dilansir dari laman BAZNAS, ada beberapa syarat peternak wajib membayar zakat hewan ternak, di antaranya adalah kepemilikan sah hewan ternak, mencapai nisab, mencapai haul, hewan ternak harus sehat, dan mematuhi prosedur pengeluaran zakat.
Terkait bagian kepemilikan sah hewan ternak. Peternak wajib memenuhi syarat pertama ini dengan syarat benar-benar menjadi pemilik dari hewan yang akan dizakatkan.
Hewan ternak menjadi kebutuhan zakat meliputi kambing, domba, sapi, unta, dan sebagainya.
Ada pun bagian mencapai nisab adalah jumlah batas minimal harta peternak saat ingin mengeluarkan zakat, dengan catatan kambing atau sapi tersebut sudah memenuhi secara hukum nisabnya.
Bagian mencapai haul sebagai syarat waktu wajib membayar zakat hewan ternak. Hewan ternak itu minimal sudah melampaui satu tahun dari penanggalan hijriyah setelah memenuhi nisabnya.
Kemudian, hewan ternak yang akan menjadi kebutuhan zakat wajib dalam kondisi sehat. Hal ini berkaitan dengan kesehatan saat dikonsumsi oleh penerimanya.
Bagian kepatuhan prosedur pengeluaran zakat menjadi syarat penting. Jika mempunyai banyak hewan, maka harus dikeluarkan untuk menjadi zakat.
(hap)
Load more