News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Punya Puluhan Kambing, Memang Wajib Bayar Zakat? Ustaz Abdul Somad Ingatkan Peternak Sebenarnya...

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengingatkan jika peternak memiliki puluhan ekor kambing, sebaiknya langsung menyumbangkan satu ekor untuk kebutuhan zakat hewan ternak.
Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:11 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

tvOnenews.com - Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad menjelaskan zakat merupakan bagian amalan memberi baik berupa harta maupun benda.

Dalam suatu kajiannya, Ustaz Abdul Somad mengatakan bagi orang yang tidak memiliki harta, bisa menggunakan benda apa pun asal memiliki nilai untuk dimanfaatkan orang lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan gaya khas kelakarnya namun bermakna, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengambil contoh zakat saat ternak kambing atau hewan ternak lainnya.

UAS secara gamblang menegaskan bahwa, peternak wajib membayar zakat. Terlebih lagi, mereka memelihara puluhan kambing karena mengandung harta di dalamnya.

"Zakat bagian kejujuran integritas. Contohnya siapa yang punya kambing 40 ekor, maka wajib mengeluarkan satu ekor kambing untuk zakat," kata UAS disadur tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Sabtu (22/3/2025).

Zakat Kambing atau Hewan Ternak

Ilustrasi hewan ternak kambing
Ilustrasi hewan ternak kambing
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Menurut UAS, kambing yang dizakatkan merupakan bagian integritas dalam memenuhi zakat sebagai ibadah wajib untuk menjalankan salah satu rukun Islam di penghujung bulan suci Ramadhan.

UAS mencontohkan jika seorang peternak mempunyai 40 kambing yang semulanya hanya 39 ekor, maka tetap mengeluarkan satu ekor untuk zakat.

Ia melanjutkan, misalnya peternak itu sengaja menjual satu ekor yang baru lahir hanya perkara tidak ingin berzakat, maka telah menentang hukum zakat hewan ternak.

"Secara hukum fikih, datang petugas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menurut prediksi kami, kambing bapak sudah 40 walaupun kini 39 ekor," jelasnya.

"Tapi di lubuk hati yang paling dalam dia tahu, dia sedang mempermain-mainkan hukum (zakat)," sambungnya.

UAS menegaskan, cara seperti itu sama saja telah khilaf hanya demi menentang fikih dan hukum kewajiban menunaikan zakat, apalagi kalau sengaja menjual hewan ternaknya demi tidak membayar zakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu dalam fikih namanya fikih khilaf kalau sudah jadi bahasa kita berkhilaf," tukasnya.

Dilansir dari laman BAZNAS, ada beberapa syarat peternak wajib membayar zakat hewan ternak, di antaranya adalah kepemilikan sah hewan ternak, mencapai nisab, mencapai haul, hewan ternak harus sehat, dan mematuhi prosedur pengeluaran zakat.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT