tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristianto sampaikan eksepsi terhadap dakwaan dari kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap.
Sidang digelar di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat (21/3/2025).
Penasihat Hukum Hasto, Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya menyampaikan dua dokumen eksepsi, yaitu nota keberatan pribadi Hasto dan tim penasihat hukum.
Saat membacakan eksepsi atau nota keberatan, Hasto Kristiyanto menyampaikan sejumlah ayat Al Quran dan hadits.
“Di rumah tahanan, saya mendapatkan sahabat. Melalui sahabat yang beragama Islam ini yang mendapatkan nasehat kebijaksanaan yang bersumber dari Al Quran dan hadits-hadits, yang disampaikan oleh sahabat Afrian Djafar,” ungkap Hasto Kristianto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap, di Pengadilan Tipikor, Jumat (21/3/2025).
Load more