2. Menjumpai akhir bulan Ramadhan hingga awal bulan Syawal yaitu (sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri).
Jika seseorang meninggal dunia sebelum masuk awal bulan syawal, maka ia tidak wajib untuk membayar zakat fitrah.
Selain itu, bayi yang dilahirkan setelah selesainya bulan Ramadhan, misalnya dilahirkan pada malam Hari Raya Idul Fitri, juga tidak wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.
3. Memiliki kelebihan bahan makanan pokok pada malam hari raya atau pagi hari sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Beras adalah salah satu bahan makanan pokok bagi sebagian besar bangsa Indonesia, oleh karena itu maka para ulama fiqih Indonesia menyepakati bahwa beras bisa sebagai sarana pembayaran zakat fitrah, walaupun pembayaran zakat fitrah menggunakan beras adalah hal baru, karena pada masa Nabi dan pada masa Shohabat Nabi belum pernah dilakukan.
Sebagian ulama fiqih Indonesia juga menyepakati bahwa untuk membayar zakat fitrah bagi setiap jiwa, baik tua maupun muda, pria maupun wanita, baik majikan maupun para pembantunya adalah sebesar 3 kg beras.
Itulah penjelasan mengenai dua ibadah penting di akhir Ramadhan.
Load more