tvOnenews.com - Ustaz Atau pendakwah di nilai dapat memberi tuntunan bagi umat muslim belajar agama Islam.
Akan tetapi, bolehkah seorang ustaz menerima zakat fitrah?
Setiap bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sampai sebelum khotib Idul Fitri naik mimbar.
Selain untuk mensucikan jiwa, zakat juga memiliki manfaat dalam menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama manusia.
Namun, tidak bisa sembarangan untuk memberikan zakat fitrah kepada seseorang, lantaran terdapat kriteria khusus untuk penerima zakat.
Apakah ustaz termasuk dapat menerima zakat fitrah?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan persoalan ustaz dapat menerima zakat fitrah.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengingatkan agar tidak menerima zakat jika bukan termasuk orang yang berhak menerimanya.
Sebab, tidak sedikit orang yang berpura-pura agar bisa mendapatkan zakat.
"Jika Anda bukan orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan pemahaman dan keyakinan Anda maka Anda tidak boleh menerima zakat," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
"Tidak boleh berpura-pura menerima lalu dikasihkan ke orang lain karena Anda harus mendidik orang, contoh ustaz tidak berhak menerima zakat," sambungnya.
Secara tegas, Buya Yahya mengatakan bahwa ustaz tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat.
"Jangan atas nama fisabilillah lalu ustaz nerima zakat," tegas Buya Yahya.
Jika memang ustaz tersebut dinilai sebagai orang fakir miskin, maka sebaiknya tidak menggunakan panggilan sebagai ustaz.
"Kalau ustaz fakir bilang fakir jangan bilang fisabilillah, jihad dijalan Allah," kata Buya Yahya.
"Yang perang di jalan Allah pun yang mendapatkan Zakat hanya yang gratis perangnya sukarela kalau sudah digaji oleh negara nggak boleh terima zakat," lanjutnya.
Buya Yahya menegaskan bahwa tidak ada sedekah atau zakat khusus untuk diberikan kepada ustaz.
"Kalau ustaz nya fakir nggak boleh pakai gelar ustaz, ndak ada nama shodaqoh ustaz," ujar Buya Yahya.
"Kalau ustaz nya fakir lebih berhak memang dia karena dia fakir, kalau Anda memang tidak berhak sampaikan kepada orang tersebut supaya tidak salah terus," lanjutnya.
Maka jangan sampai seorang ustaz menerima zakat padahal hidupnya dalam kecukupan.
Jangan menjadi orang yang begitu ingin mendapatkan zakat.
Lain hal jika memang ustaz tersebut termasuk dalam kategori penerima zakat.
"Mohon maaf pak saya tidak wajib menerima zakat, saya tidak boleh terima Zakat. Saya cukup, Dan hendaknya semua dari kita merasa cukup urusan zakat," jelas Buya Yahya. (far/kmr)
Load more