tvOnenews.com - Menjelang Idul Fitri, banyak orang yang menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat fitrah.
Sebab, membayar zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan baik laki-laki maupun perempuan muslim.
Zakat fitrah masih boleh dipenuhi sampai menjelang shalat Idul Fitri, penting untuk mengetahui siapa penerima dari zakat tersebut.
Terkadang sebagian orang mengambil jalur mudah dengan membayar zakat fitrah kepada orang tua sendiri dengan anggapan ayah ibunya termasuk fakir miskin.
Bolehkah membayar zakat fitrah dalam Islam dengan cara tersebut?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum membayar zakat fitrah kepada orang tua sendiri.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengungkapkan zakat fitrah hanya sah jika diberikan kepada orang-orang yang termasuk dalam 8 golongan.
"Jika orang tersebut termasuk salah satu dari golongan yang 8," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube miliknya.
Terdapat 8 golongan yang pantas menerima zakat fitrah, termasuk fakir miskin atau orang yang tidak memiliki kemampuan finansial.
Lantas jika orang tua termasuk dalam golongan 8 tadi, apakah boleh bayar zakat fitrah ke mereka?
Persoalan ini penting untuk diketahui supaya tidak ada yang keliru untuk menyalurkan zakat fitrah.
Buya Yahya menyebutkan patokannya sangat sederhana untuk menentukan siapa yang berhak menerima zakat fitrah atau tidak.
"Catatannya sederhana," ujarnya.
Simak baik-baik syarat orang yang boleh menerima zakat fitrah menurut penjelasan Buya Yahya berikut:
"Semua orang yang hidupnya tidak di bawah naungan dan tanggung jawab anda, maka dia boleh menerima zakat dari anda, biarpun anak anda," jelas Buya Yahya.
Maka ini termasuk orang tua yang ternyata hidupnya fakir miskin tapi tak menjadi tanggungan anaknya.
"Sudah hidup mandiri lalu fakir," katanya.
Namun menjadi terlarang untuk membayarkan zakat fitrah kepada orang tua jika masih hidup di bawah naungan.
"Tapi kalau hidup di bawah naungan anda, maka tak boleh menerima zakat," tegas Buya Yahya.
Secara sederhana, semua anggota keluarga atau kerabat yang boleh menerima zakat fitrah adalah yang tidak hidup di bawah naungan pembayar zakat.
"Zakat sah diberikan kepada kerabat yang tidak berada di bawah naungannya," tutur Buya Yahya.
Misalnya, orang tua yang termasuk fakir miskin dan hidupnya jauh dari anaknya serta kebutuhan hidupnya tidak ditanggung oleh sang anak.
Kecuali, jika orang tua setiap hari diberi makan, tempat tinggal, dan pakaian oleh sang anak, maka tidak boleh menerima zakat fitrah dari anaknya itu. (far/kmr)
Load more