Jakarta, tvOnenews.com- Tunjangan hari raya (THR) lebaran tak lama lagi akan turun, yang diberikan oleh Perusahaan untuk karyawan atau pegawainya.
Masyarakat Indonesia memiliki tradisi untuk membagikan uang THR lebaran, anak kepada orang tua atau lebih tua kepada yang lebih muda, termasuk anak-anak.
Dalam agama islam THR ada anjuran tersendiri untuk dikelola. Lantas, muncul pertanyaan, apakah wajib diberikan ke orang tua?.
Sebelum menjawab pertanyaan, "Wajibkah Anak Berikan Uang THR Lebaran kepada Orang Tua?". Perlu dipahami dulu soal kewajiban anak terhadap orang tua.
Anak diwajibkan bakti dan kasih sayang kepada orang tua. Sebagaimana, dalil dan anjuran berbuat baik kepada Orang Tua lewat Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra' ayat 23:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua...” (QS. Al-Isra’: 23)
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh seorang hamba yang saleh, lalu ia gunakan untuk menafkahi dirinya, keluarganya, dan untuk berbuat kebaikan.” (HR. Ahmad)
Hal ini akan dijelaskan Pendakwah Indonesia, Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya, ia mengatakan tidaklah wajib.
Bahkan Buya Yahya sebut terdapat batasan yang jelas antara suami dan istri, seperti istri tidak boleh sembarangan menggunakan uang suami tanpa izin dan sebaliknya.
Sehingga kepemilikan harta sudah melekat pada diri masing-masing manusia, maka orang lain tidak berhak untuk menggunakan uang secara sembarangan. Tak terkecuali bagi anak-anak, kepemilikan harta juga sudah melekat sejak dini.
Buya menganjurkan uang anak tidak dapat diklaim sebagai harta milik orang tua, meski anak tersebut masih belum baligh.
"Miliknya anak ya miliknya anak, haknya anak," tegas Buya Yahya, dikutip dari Youtube Al Bahjah tv, Rabu (19/3/2025).
"Tidak boleh miliknya anak yang sudah didapat seorang anak dipakai orang tua seenaknya," ujar Buya Yahya.
Dengan demikian, Buya Yahya mengatakan agar orang tua tetap menghagai jerihpayah anak, Jangan menormalisasikan uang anak uang orang tua "seenaknya" atau "dipakai sembarangan".
Menurutnya perlu diperhatikan, apalagi bila berkaitan dengan harta anak yatim, walaupun itu orang tuanya sendiri yang menggunakan.
"Apalagi jika anak itu anak yatim," tegas Buya Yahya. Jangan merasa diri sebagai orang tua kemudian menggunakan uang THR lebaran anak tanpa izin untuk keperluan pribadi.
"Jadi jangan mentang-mentang itu anak kita langsung, oh enggak, jadi kita gunakan untuk kepentingan dia, dia punya hak kok," kata Buya Yahya. "Misalnya ada seseorang kasih hadiah ke anak 20 juta, miliknya sang anak bukan ibunya seenaknya sendiri duit 20 juta," terusnya.
Sebab uang THR lebaran anak hanya boleh digunakan orang tua untuk kebutuhan atau keperluan anak itu sendiri. (klw)
Artikel ini sebagai referensi bacaan anda, keputusan ada ditangan anda sendiri. Semoga THR tahun ini lebih berkah.
waallahualam
Load more