ADVERTISEMENT
Advertnative
"Di sana ada orang menyiapkan dua ribuan, tapi nilainya bukan 100 ribu. nilainya 95 atau 96 ribu atau 90 ribu," ujarnya.
Menurut Buya Yahya, tukar uang yang semacam ini termasuk riba, baik pelanggan dan penyedia jasanya sama-sama berdosa di hadapan Allah.
"Nukar uang 100 ribu dengan 90 ribu itu namanya riba, yang dosa siapa. dua-duanya dosa, tapi saya rela. nggak ada urusannya, karena melanggar Allah disini," tegas Buya Yahya.
Kemudian, Buya Yahya membagikan solusi agar jasa tukar uang receh ini bisa menjadi halal.
"Lalu bagaimana agar halal, jasa. jadi tetep uangnya berapa, jadi ada orang bawa uang 100 ribu, dua ribuan duitnya," ujar Buya Yahya.
Load more