tvOnenews.com - Saat mendekati lebaran, fenomena menukar uang untuk memberikan THR lebaran kepada keluarga dan sanak saudara.
Menukarkan uang baru menggunakan jasa penukaran uang memang menjadi lebih efisien, namun dikenakan biaya jasa.
Apakah menggunakan jasa penukaran uang receh hukumnya boleh dalam Islam? Apakah termasuk bagian dari riba?
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, sudah menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat di Indonesia untuk menukarkan uang receh menjelang hari raya.
"Tukar uang di hari raya biasanya, karena kita biasanya hari raya pingin bagi-bagi duit. jadi Anda duit 100 ribu mau ditukar dua ribuan," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Sayangnya, terdapat biaya dengan mengurangi jumlah total uang dari yang seharusnya diberikan jika menggunakan jasa tukar uang.
"Di sana ada orang menyiapkan dua ribuan, tapi nilainya bukan 100 ribu. nilainya 95 atau 96 ribu atau 90 ribu," ujarnya.
Menurut Buya Yahya, tukar uang yang semacam ini termasuk riba, baik pelanggan dan penyedia jasanya sama-sama berdosa di hadapan Allah.
"Nukar uang 100 ribu dengan 90 ribu itu namanya riba, yang dosa siapa. dua-duanya dosa, tapi saya rela. nggak ada urusannya, karena melanggar Allah disini," tegas Buya Yahya.
Kemudian, Buya Yahya membagikan solusi agar jasa tukar uang receh ini bisa menjadi halal.
"Lalu bagaimana agar halal, jasa. jadi tetep uangnya berapa, jadi ada orang bawa uang 100 ribu, dua ribuan duitnya," ujar Buya Yahya.
"Lalu Anda punya duit 100 ribu 1 lembar, Anda tukar, setelah Anda tukar mungkin pak saya tukarnya ke sana, tolong jasanya buat saya dong," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, tak masalah jika orang itu meminta imbalan sebagai jasa menukarkan uang, tetapi uang yang diberikan tetap sesuai dengan yang ditukarkan.
"Dia minta bayaran, 100 ribu ditukar 100 ribu, baru nanti kita bisa memberikan jasa. menggaji karena apa, jasanya untuk menukar tuh repot ngumpulin duit itu," terang Buya Yahya.
Asalkan tidak ada perubahan jumlah uang yang ditukar, maka itu bukan riba.
"Tapi kalau 90 ribu ditukar 100 ribu, namanya riba," tegas Buya Yahya.
Misalnya, uang 100 ribu tetap ditukar 100 ribu menjadi pecahan dua ribuan, kemudian memberikan upah 10 ribu sebagai imbalan jasa kepada si penukar uang.
"Memberikan uang lama 1 juta, kemudian diberikan uang baru 900 ribu. maka ini riba, karena ada selisih 100 ribu. riba, menukar uang baru dengan uang lama dengan selisih nilainya adalah riba," ujar Buya Yahya.
Walaupun ada kerelaan, tapi model yang seperti ini tetap riba hukumnya.
"Riba, kalau sudah riba ya riba. dan dosa dihadapan Allah, biarpun rela. rela nggak rela urusannya riba," tegas Buya Yahya.
"Adapun bagaimana, diakan bekerja. ya berikan uang utuh. 1 juta ditukar 1 juta selesai. tinggal berkata, pak uang jasanya dong, sayakan nukar," sambungnya.
Ikuti saran dari Buya Yahya agar penukaran uang receh untuk THR lebaran tidak dianggap sebagai riba.
"Jadi selesai, selesai serah terima, baru ada transaksi lain. memang karena dia mencari. ya harus ada akad uang jasa,” tandasnya. (far/kmr)
Load more