ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Apakah Boleh Shalat di Kendaraan saat Mudik? Jangan sampai Salah, Simak Penjelasan Buya Yahya
Sumber :
  • dok.ilustrasi kemenag

Apakah Boleh Shalat di Kendaraan saat Mudik? Simak Penjelasan Buya Yahya

Sejumlah orang mungkin belum ada yang tahu, apakah boleh atau tidak? dan Baha caranya shalat di Kendaraan? simak penjelasan berikut ada penjelasan Buya Yahya
Minggu, 16 Maret 2025 - 15:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Bagi umat muslim wajib tahu ini soal ketentuan shalat di Kendaraan. Terlebih dikala momen mudik 2025 nanti.

Sejumlah orang mungkin belum ada yang tahu, apakah boleh atau tidak? dan Baha caranya shalat di Kendaraan? simak penjelasan berikut ini ada dari Buya Yahya.

Merangkum dari berbagai sumber, termasuk NU Online, dikatakan boleh umat muslim untuk shalat di Kendaraan.

Apakah Boleh Shalat di Kendaraan saat Mudik? Jangan sampai Salah, Simak Penjelasan Buya Yahya
Apakah Boleh Shalat di Kendaraan saat Mudik? Jangan sampai Salah, Simak Penjelasan Buya Yahya
Sumber :
  • dok.ilustrasi kemenag

 

Sebagaimana disampaikan, Abu Bakar Al-Hishni di dalam kitabnya Kifâyatul Akhyâr menuturkan sebagai berikut: 

Baca Juga

 يجوز للْمُسَافِر التنقل رَاكِبًا وماشياً إِلَى جِهَة مقْصده فِي السّفر الطَّوِيل والقصير على الْمَذْهَب

Artinya: Diperbolehkan bagi seorang yang sedang melakukan perjalanan baik berkendara atau berjalan kaki untuk melakukan shalat sunah dengan menghadap ke arah tempat tujuannya, di dalam perjalanan yang panjang (yang diperbolehkan mengqashar shalat) dan di dalam perjalanan yang pendek (yang tidak diperbolehkan mengqashar shalat) menurut pendapat yang dipegangi madzhab (Syafi’i). (Abu Bakar Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr [Damaskus: Darul Basyair], 2001, juz I, halaman: 125)

Juga dari Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits berikut:

 عَنْ جَابِرٍ كَانَ رَسُول اللَّهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ

Artinya: Dari Jabir bin Abdillah Radliyallâhu ‘Anhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya menghadap ke mana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila beliau hendak shalat fardhu, maka beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR Bukhari)

Dijelaskan, kesimpulan dari kedua ini, shalat yang dilakukan di atas kendaraan adalah shalat sunah saja. Ini bisa dipahami dari hadits di atas bahwa ketika Rasulullah akan melakukan shalat fardhu, maka beliau akan turun dari untanya.

Lebih Baik Turun dari Kendaraan Jika Mau Shalat 

Lebih lanjut, disampaikan kalau seseorang dalam perjalanan dan hendak melakukan shalat fardhu sementara tidak mungkin dilakukan secara sempurna di atas kendaraan.

Maka ia mesti turun dari kendaraannya, Ia mesti melakukan shalat fardhunya di atas tanah.

Bagaimana Tidak Bisa Lakukan Shalat Berdiri di Kendaraan saat Mudik? 

Merangkum dari laman Kementerian Agama, Dimata kalau seseorang dalam perjalanan diperbolehkan untuk meringkas jumlah rakaat shalat. 

Meringkas jumlah rakaat shalat berjumlah 4 menjadi 2 rakaat, bukan untuk mahgrib atau subuh. 

Seseorang yang melakukan perjalanan jauh (musafir) bisa mendapatkan keringanan (rukhsah) dalam hal pelaksanaan shalat. Agama Islam membolehkan seorang musafir untuk meringkas shalat (qashar) yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat zhuhur, ashar dan isya'. 

Sebagaimana Allah SWT berfirman di dalam Surat An-Nisa’ ayat 101:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

“Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.” 

Jadi Apakah Boleh Shalat di Kendaraan saat Mudik?

Boleh shalat di kendaraan, apabila situasi tidak bisa mengarah kiblat, dan tayamum atau wudhu secara baik, sesuai rukun dan syarat shalat. Maka shalatnya hanya sebagai laporan atau tanda masuknya ibadah. 

Sehingga wajib diulangi ketika sudah berhenti atau kondisi shalat sudah bisa berdiri dan melakukan rukun dan syaratnya. 

Buya menyarankan agar sebisa mungkin berusaha mencari arah kiblat dengan menepi/berhenti untuk shalat.

"Karena nggak punya air wudhu, dalam Mazhab Syafi'i selagi nggak bisa sempurna tayamum dengan debu, maka nggak usah tayamum, namanya shalat faqiduttohuroen," ucap Buya dikutip dari YouTube Al Bahjah Tv, Minggu (16/3/2025). 

"Cuma karena shalatnya nggak memenuhi syarat, nanti kalau sudah sampai, shalatnya harus diulang lagi, tapi yang penting Anda tidak dosa. Maka (dengan seperti ini) tidak ada muslim yang meninggalkan shalat,” jelasnya.

Dengan begitu, Buya Yahya menambahkan, shalat yang dilakukan setelah sampai di tempat tujuan adalah shalat qadha.

Sebab, shalat yang dilakukan di kendaraan hanya laporan bahwa ia sudah melakukan kewajiban shalat di waktunya, tapi tidak dianggap sebagai shalat sesungguhnya.(klw)

waallahualam 

    

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratu Voli Korea Tak Pilih Megawati Hangestri dalam Ajang KYK Invitatioinal 2025

Ratu Voli Korea Tak Pilih Megawati Hangestri dalam Ajang KYK Invitatioinal 2025

Namun ajang laga eksibisi tahunan KYK Invitational 2025 tetap hadir untuk menghibur jeda masa kompetisi Liga Voli Korea 2025-2026 mendatang. 
Soal Oknum ASN Tipu Warga Ratusan Juta untuk Jadi Honorer, DPRD Medan Minta Rico Waas Tindak Tegas

Soal Oknum ASN Tipu Warga Ratusan Juta untuk Jadi Honorer, DPRD Medan Minta Rico Waas Tindak Tegas

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus menilai tindakan ASN Pemko Medan melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta kepada puluhan korban
Ditanya Soal Revisi UU Ormas, Ketua Komisi II DPR: Belum Urgen

Ditanya Soal Revisi UU Ormas, Ketua Komisi II DPR: Belum Urgen

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan siap membahas revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). 
Terungkap! Ganjar Pranowo Pernah Beri KTA Kagama ke Jokowi, Kini Ogah Respons Tuduhan Ijazah Palsu

Terungkap! Ganjar Pranowo Pernah Beri KTA Kagama ke Jokowi, Kini Ogah Respons Tuduhan Ijazah Palsu

Ganjar pernah memberikan Kartu anggota Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama). Penyerahan kartu KAGAMA tersebut diberikan langsung oleh Ketua Umum KAGAMA, Ganjar Pranowo, usai Sidang Kabinet Terbatas di kantor Presiden, Selasa (12/9/2017) sore.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Lantik 3 Pejabat ESDM dan SKK Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Lantik 3 Pejabat ESDM dan SKK Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melantik tiga (3) Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Terkadang timbul rasa khawatir bila sudah dewasa namun belum juga menemukan jodoh yang tepat, apalagi ketika merasa sudah dikejar oleh umur. Bacalah doa ini

Trending

Meskipun Anggap Timnas Indonesia Rival, Tapi 7 Negara Ini Diam-diam Beri Dukungan Agar Skuad Garuda Bisa Lolos Piala Dunia 2026

Meskipun Anggap Timnas Indonesia Rival, Tapi 7 Negara Ini Diam-diam Beri Dukungan Agar Skuad Garuda Bisa Lolos Piala Dunia 2026

Siapa sangka, 7 negara ini mendukung Timnas Indonesia melaju ke Piala Dunia 2026. Torehan sejarah bersama mantan pelatih Shin Tae-yong membuat level Indonesia
IFAD Rencana Replikasi PHLN Kementan ke Negara Lain

IFAD Rencana Replikasi PHLN Kementan ke Negara Lain

International Fund for Agricultural Development (IFAD) mengapresiasi Program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Ternyata Ini di Balik Alasan Utama Menteri Kebudayaan Ingin Pugar Situs Gunung Padang

Ternyata Ini di Balik Alasan Utama Menteri Kebudayaan Ingin Pugar Situs Gunung Padang

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemugaran situs Gunung Padang di Desa Karyamukti, Kabupaten Cianjur, meski belum diketahui
Cegah Gangguan Investasi, MPR Dukung Revisi UU Ormas

Cegah Gangguan Investasi, MPR Dukung Revisi UU Ormas

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno begitu menyambut positif usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kemenag Dapat Penghargaan dari Ombudsman

Kemenag Dapat Penghargaan dari Ombudsman

Kementerian Agama (kemenag) meraih penghargaan dari Ombudsman RI atas capaian skor tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan mencatatkan skor 88,53 atau kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi.
Mengenal Jenis-Jenis Haji dan Bacaan Niatnya: Tamattu, Qiran, dan Ifrad

Mengenal Jenis-Jenis Haji dan Bacaan Niatnya: Tamattu, Qiran, dan Ifrad

Ketika hendak menunaikan ibadah haji, salah satu hal penting yang harus diketahui adalah jenis-jenis haji, yaitu Tamattu, Qiran, dan Ifrad. Berikut niatnya.
Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Terkadang timbul rasa khawatir bila sudah dewasa namun belum juga menemukan jodoh yang tepat, apalagi ketika merasa sudah dikejar oleh umur. Bacalah doa ini
Selengkapnya

Viral