Buya Yahya mengatakan kalau sesuatu yang dimasukkan ke dalam mulut, dan tertelan secara sengaja bisa membatalkan puasa.
"Memasukkan sesuatu ke dalam mulut tidak otomatis membatalkan puasa. Yang membatalkan adalah jika sesuatu itu ditelan," ujarnya
Lebih lanjut, Buya menjelaskan persoalan sikat gigi ini, katanya tidak masalah.
Sebab memasukkan sesuatu ke dalam mulut, tetapi tidak menelannya, puasa tetap sah.
Sehingga sikat gigi dilakukan saat puasa, sikat gigi hukumnya jadi makruh.
"Kalau sikat gigi di siang hari, selama pasta giginya tidak ditelan dan tidak ada rasa yang tertinggal di mulut, maka puasanya tetap sah. Tapi lebih baik dihindari karena dikhawatirkan ada yang tertelan tanpa sengaja," jelas Buya Yahya.
Sehingga ramadhan 2025 ini, kita sudah seharusnya memahami konsep membatalkan puasa apa saja. Jangan salah paham lagi ya.
Load more