Nunung dan Ujian Harta: Dulu Tampil 10 Menit Dibayar Rp 1 M, Kini Cuma Pegang 100 Ribu Bahkan Kadang Nol
- YouTube/Deddy Corbuzier
Diperbolehkan dan Mendapat Pahala
Jika seorang wanita memberikan nafkah kepada keluarganya dengan niat membantu dan mencari ridha Allah, maka hal tersebut bernilai sedekah yang sangat besar pahalanya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Dinar (uang) yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau infakkan untuk orang miskin, dan dinar yang engkau infakkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah yang engkau infakkan untuk keluargamu." (HR. Muslim)
Tidak Boleh dengan Paksaan
Islam tidak membebankan kewajiban nafkah kepada wanita, sehingga jika seorang wanita dipaksa untuk menafkahi keluarga besar, hal ini bertentangan dengan ajaran Islam.
Tetap Menjaga Hak dan Kewajibannya
Jika seorang wanita bekerja atau menafkahi keluarga, ia tetap harus menjaga kewajibannya sebagai istri atau ibu. Islam menekankan keseimbangan dalam peran dan tanggung jawab.
Maka dapat disimpulkan bahwa dalam ajaran Islam, kewajiban menafkahi keluarga adalah tanggung jawab utama laki-laki. Namun, seorang wanita diperbolehkan membantu menafkahi keluarga besar jika dilakukan dengan niat yang baik, tanpa paksaan, dan tanpa mengabaikan kewajiban utamanya. Memberikan nafkah kepada keluarga besar merupakan bentuk sedekah yang berpahala besar, namun tidak menjadi kewajiban yang harus ditanggung oleh wanita.
Oleh karena itu, dalam setiap keluarga, hendaknya ada kesepakatan dan komunikasi yang baik agar pembagian tanggung jawab ekonomi tetap adil dan tidak memberatkan salah satu pihak. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita tentang peran dan tanggung jawab dalam keluarga menurut Islam.
Wallahu'alam bishawab
(put)
Load more