Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah Lengkap, Perhatikan Waktu dan Keutamaannya agar Sah dan Berkah
- iStockPhoto
Bacaan Latin: Nawaitu an ukhrija zakata al-fithri ‘anni wa ‘an jami‘i ma talzamuni nafaqotuhum fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
Tata Cara Zakat Fitrah
1. Jenis dan Takaran Zakat Fitrah
Dilansir dari MUI, zakat fitrah umumnya berbentuk makanan pokok maupun uang atau harta sesuai dengan daerah masing-masing. Rata-rata masyarakat Indonesia jika menggunakan zakat berupa bahan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma.
Takaran zakat fitrah adalah satu sha’, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama juga membolehkan pembayaran dalam bentuk uang yang senilai dengan harga beras tersebut.
2. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus dibayarkan dalam rentang waktu tertentu agar sah dan diterima. Pmbagian waktu pembayarannya, antara lain:
- Waktu wajib: Setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri.
- Waktu utama: Sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
- Waktu makruh: Setelah salat Idul Fitri tetapi sebelum hari berakhir.
- Waktu haram: Setelah hari raya berlalu tanpa alasan yang sah.
3. Penerima Zakat Fitrah (Mustahik)
Penerima zakat fitrah telah menjadi pemaparan dalam Surat At-Taubah Ayat 60, sebagaimana Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah, 9:60)
Load more