Meski Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib, Tapi Golongan ini Justru Haram Bila Berpuasa, Buya Yahya Bilang…
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
tvOnenews.com - Saat bulan Ramadhan, setiap umat muslim wajib untuk menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Ternyata, ada sejumlah golongan yang tidak diwajibkan untuk berpuasa. Justru bila memaksa untuk melakukannya maka hukumnya haram atau bisa membahayakan diri sendiri.
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan golongan orang yang tidak wajib berpuasa.
Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan terdapat golongan orang yang tidak wajib berpuasa, bahkan ada yang haram berpuasa lantaran dapat membahayakan kesehatan.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
1. Anak Kecil dan Orang Gila Tidak Wajib Berpuasa
Dalam agama Islam, puasa hanya diwajibkan bagi mereka yang telah mencapai usia baligh dan memiliki akal yang sehat.
Itulah sebabnya, anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan untuk berpuasa.
"Anak kecil dan orang gila kami jejerkan karena kurang lebih anak kecil belum mencapai akal yang sempurna, sementara orang gila kehilangan akal sehatnya," ungkap Buya Yahya.
Orang gila tidak memiliki kewajiban agama, sebab mereka tidak memiliki akal yang sempurna untuk memahami aturan ibadah.
Jika mereka meninggal, menurut Buya Yahya, mereka langsung masuk surga karena tidak memiliki tanggung jawab dalam beribadah.
"Orang gila tidak wajib dan tidak dosa berpuasa, dan kalau meninggal masuk surga," tegasnya.
2. Orang Sakit dan Orang Tua yang Tidak Mampu
Orang yang sedang sakit berat juga termasuk dalam golongan yang tidak diwajibkan berpuasa.
Bahkan, jika sakitnya semakin parah dengan berpuasa, maka haram baginya untuk tetap melaksanakan puasa.
Buya Yahya menjelaskan bahwa orang sakit dan orang tua yang sudah renta memiliki kesamaan dalam hal keringanan untuk tidak berpuasa.
"Kemudian orang sakit dan orang tua kami jejerkan karena orang tua (sepuh) sudah sakit-sakitan, kan," ujarnya.
Bagi orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memiliki harapan sembuh, maka mereka cukup membayar fidyah sebagai pengganti puasa.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Load more