tvOnenews.com - Qadha puasa Ramadhan merupakan bagian upaya seorang mukmin untuk menggantikan ibadah puasanya, yang pernah bolong atau ditinggalkan padau bulan Ramadhan sebelumnya.
Hukum qadha puasa Ramadhan bersifat wajib, apabila tidak dikerjakan maka bisa menimbulkan dosa, lantaran ibadah ini sangat mutlak dan tak bisa ditinggalkan oleh umat Muslim.
Proses qadha utang puasa Ramadhan mengingatkan redaksi yang tertuang dalam dalil Al-Quran dari Surat Al-Baqarah Ayat 183, mengenai kewajiban ibadah puasa, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah, 2:183)
Namun apa daya, dalam kondisi tertentu, seseorang mendapat kemudahan soal menggugurkan kewajiban ibadah puasanya. Artinya, tidak menjadi masalah jika tak berpuasa. Golongan yang boleh tidak menunaikan puasa, seperti sakit berat, bepergian jauh, haid, atau kondisi lain yang benar-benar sulit.
Dalam situasi ini, mereka mendapat kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Ibaratnya mengqadha utang ibadah wajibnya yang dimulai setelah berakhirnya bulan Ramadhan.
Load more