Paksu Jangan Asal Cium Istri di Bulan Ramadhan, Katanya Bisa Batalkan Puasa, Apakah Benar?
- dok.tangkapan layar YouTube Buya Yahya
Jakarta, tvOnenews.com- Pasangan suami-istri dalam Islam diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk selalu bisa bermesraan, seperti cium untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
Hal ini sepertinya, perlu berubah kala Bulan Ramadhan. Sebab bisa saja tanpa sadar malah membatalkan puasa.
- dok.tangkapan layar YouTube Buya Yahya
Mesranya suami terhadap istri bisa dilihat dalam hadits, diriwayatkan dari Urwah Bin Zubair RA, ia meriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA, ia berkata:
قلما كان يوم - أو قالت قل يوم - إلا كان رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يدخل على نسائه فيدنو من كل امرأة منهن فى مجلسه فيقبل ويمس من غير مسيس ولا مباشرة » قالت « ثم يبيت عند التى هو يومها
Artinya, “Hampir setiap hari Rasulullah SAW mengunjungi semua istrinya, lantas mendekatinya satu per satu di tempatnya (rumah). Kemudian Rasulullah SAW mencium dan membelainya tanpa bersetubuh atau berpelukan.” Aisyah berkata, “Lantas beliau menginap di (rumah) istri yang mendapat gilirannya.” (HR Daruquthni [nomor 3781]). Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad (nomor 24809), Imam Al-Hakim (nomor 2710), Abu Dawud (nomor 1823) dan At-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir (nomor 19577).(dikutip dari laman NU online).
Diperbolehkan bermesraan tapi Suami dan Istri, mungkin perlu merubah jamnya. Lantas, apakan benar cium istri batalkan puasa?.
Dengan pertanyaan itu, bakal dijawab oleh Pendakwah Imdonesia, Buya Yahya agar tidak disalahpahami oleh umat muslim.
Hukum Bermesraan, Cium Suami atau Istri saat Bulan Ramadhan
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan kalau ada aktivitas yang bisa membatalkan puasa, seperti hubungan intim, atau keluarnya air mani.
"Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah bersenggama, biarpun tanpa keluar mani," kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Kamis (6/3/2025).
"(kemudian) keluar mani biarpun tanpa bersenggama. Dua-duanya dilakukan secara sengaja dan sadar," jelasnya.
Dengan begitu, kata Buya Yahya peluk atau cium istri tidak dipermasalahkan selama tidak membangkitkan syahwat.
Load more