tvOnenews.com - Dalam rangka menyambut momentum bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah (Lebaran), Bank Indonesia menyiapkan tempat penukaran uang Biasanya uang tersebut akan digunakan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Adapun batas maksimal penukaran uang melalui website pintar.bi.go.id ini yaitu sebanyak Rp4,3 juta, dengan rincian Rp50.000 sebanyak 30 lembar, Rp20.000 sebanyak 25 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, dan Rp2.000 sebanyak 100 lembar.
Sementara untuk lokasi penukaran uang yang biasanya untuk THR ini pada tahap awal, untuk Provinsi DKI Jakarta, masyarakat dapat memilih enam lokasi dan waktu penukaran, diantaranya di Masjid K.H. Hasyim Asyari, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat dan Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada tanggal 4 Maret 2025.
Lalu, Masjid Istiqlal, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat dan Islamic Center, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada tanggal 5 Maret 2025.
Kemudian, Masjid K.H Hasyim Asyari, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat dan Masjid At-Tiin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada tanggal 6 Maret 2025.
THR adalah kepanjangan dari Tunjangan Hari Raya. Maka sesuai dengan namanya, THR artinya uang tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya untuk kebutuhan Lebaran.
Salah satu tradisi di Indonesia pada saat lebaran adala bagi-bagi THR kepada sanak saudara, khususnya keluarga yang lebih muda.
Hal ini tentu sangat baik karena ajaran Islam mengajarkan untuk saling berbagi. Namun jika tidak dikelola dengan baik, THR bisa habis menguap tanpa sisa. Maka agar THR lebih bermanfaat dan tidak cepat habis, sebaiknya ikutilah beberapa tips mengatur keuangan THR berikut ini.
Load more