Bagaimana Hukumnya, Puasa Lupa Sahur karena Kesiangan? Begini Penjelasan Buya Yahya
- dok.tangkapan layar youtube Al Bahjah tv
Jakarta, tvOnenews.com- Sahur jadi salah satu bagian dalam puasa ramadhan. Hingga para ahli agama pun menganjurkan untuk tidak meninggalkannya.
Bukan hanya niat, orang yang hendak berpuasa akan melakukan sahur. Umum disebut, aktivitas makan dan minum sebelum fajar menjelang waktu puasa.
Salah satunya, Pendakwah Indonesia Buya Yahya yang menjelaskan, bagaimana hukum umat muslim tidak sahur karena kesiangaan.
- dok.tangkapan layar youtube Al Bahjah tv
Pandangan Buya Yahya soal Tidak Sahur karena Kesiangan
Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya ini mengatakan kalau hukum sahur dalam Islam bersifat sunnah.
Maka puasa tapi tidak sahur adalah sah selama melakukan niat di Malam harinya. Dengan itu, berpuasa tapi tidak sahur akan merasakan lapar di siang harinya.
“Sahur adalah sunnah, bukan wajib. Semakin dekat pada waktu fajar semakin bagus, asalkan masih yakin bahwa waktu itu sebelum datangnya fajar shadiq,” kata Buya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (4/3/2025).
Namun, pada zaman Nabi kata Buya Yahya tidak ada yang melewatkan sahur. Perlu diketahui, batas sahur bukanlah imsak, melainkan adzan subuh.
Buya yahya menyampaikan, bahwa waktu imsak sejatinya masih boleh makan dan minum. Imsak adalah bentuk bersiap-siap agar menjelang Subuh tidak lagi makan dan minum.
“Ada sebagian orang mengingkari imsak (dengan dalih) gak ada di zaman nabi. Ini (imsak) tujuanya untuk siap-siap. Maka, imsak itu untuk siap-siap masuk waktu subuh,” jelas Buya Yahya.
Hukum Tidak Sahur dan Tidak Niat Puasa Ramadhan
Sehubungan dengan ini, kata Buya tidak diperbolehkan dalam Islam. Jika sesneorang melakukan kesalahan seperti tidak membaca niat puasa dan tidak sahur.
Menurutnya, hukum tersebut dijelaskan dalam mazhab Imam Syafi’i dan jumhur ulama mazhab Imam Maliki dan Hambali.
“Bahkan telah diisyaratkan oleh Syekh Malibari dalam kitab Fathul Muin-nya. Barangsiapa di pagi harinya lupa belum niat, dia ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat ikut Mazhab Abu Hanifah,” terang Buya Yahya.
Load more