Lagi Puasa tapi Telinga Terasa Gatal, Apakah Boleh Mengorek atau Dibersihkan? Buya Yahya Menjawab
- YouTube
Jakarta, tvOnenews.com- Korek telinga ialah kebiasaan umum dilakukan setiap orang. Bagaimana hukumnya, kalau dilakukan saat puasa ramadhan?.
Hal inipun dapat sorotan dari Buya Yahya kalau ada aturan soal korek telinga, saat puasa ramadhan.
Sebab itu, kata Buya Yahya sering dianggap sepele kebanyakan orang. Inipun harus dipahami umat muslim.
- dok.ilustrasi istock
Cara Bersihkan Telinga saat Puasa Ramadhan
Buya Yahya sarankan agar bersihkan telinga bagian luarnya saja. Tidak sampai bagian dalam.
"Memasukkan sesuatu ke lubang telinga, lubang telinga bagian mana sih? Lubang telinga itu bagian dalam," terang Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (3/3/2025).
"Bagian dalam bagaimana? Dalam, bagian dalam lubang telinga itu yang batal kalau kita masukkan sesuatu ke lubang tersebut," jelasnya.
Buya Yahya menerangkan bagian jangkauan lubang telinga yang boleh dikorek agar tidak membatalkan puasa Ramadhan 2025 kita.
"Lubang dalam adalah lubang yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking. Tapi kalau masih kelingking begini (bagian luar telinga) ini luar," pungkas Buya Yahya.
Sementara Bersihkan Telinga secara Umum
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Mengutip dari laman, alodokter membersihkan telinga bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
1. Penggunaan air hangat dan sabun berbahan aktif ringan
Caranya, sekalah daun telinga secara perlahan menggunakan waslap yang telah dibasahi air hangat dan sabun, lalu bilas hingga bersih.
2. Penggunaan obat tetes telinga
Menggunakan obat tetes telinga yang dijual bebas di Apotek, menjadi salah satu cara membersihkan telinga yang tepat. Contoh obatnya, minyak mineral, gliserin, atau hidrogen peroksida.
"Kalau Anda beginikan (korek telinga bagian luar) gatel, Anda korek dengan jemari kelingking tidak batal," tegas Buya Yahya.
Kemudian, ia sebut jika mengorek kuping atau membersihkan telinga menggunakan korek kuping dan masuk ke lubang bagian dalam telinga, maka puasanya batal menurut mazhab Imam Syafi'i. (klw)
waallahualam
Load more