Makmum Tak Sempat Baca Al-Fatihah karena Imam Tarawih Cepat, Shalatnya Masih Sah atau Tidak? Kata Buya Yahya…
- YouTube
Kasus berbeda terjadi apabila makmum tidak memiliki cukup waktu untuk membaca surah Al-Fatihah karena imam terlalu cepat.
Jika sejak awal berdiri waktunya memang tidak mencukupi untuk menyelesaikan Al-Fatihah, maka makmum diperbolehkan membaca sekadarnya dan langsung mengikuti imam.
Misalnya, jika makmum baru mencapai ayat kelima surah Al-Fatihah dan imam sudah mulai rukuk, maka ia harus segera mengikuti imam tanpa menyelesaikan bacaan.
Dalam kondisi ini, makmum dimaafkan karena tidak sempat menyelesaikan Al-Fatihah akibat imam yang terlalu cepat.
“Tapi kalau dalam keadaan normal wajib menyempurnakan Al-Fatihah. Kalau imam cepat, kita dimaafkan, tapi tetap baca surah Al-Fatihah. Dengan catatan, kita sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup untuk membaca surah Al-Fatihah,” tegas Buya Yahya.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa membaca surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah tetap wajib jika memiliki cukup waktu.
Namun, jika imam terlalu cepat dan tidak memberi kesempatan bagi makmum untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, maka makmum diperbolehkan membaca sekadarnya dan langsung mengikuti gerakan imam.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya membaca surah Al-Fatihah dalam shalat.
Oleh karena itu, bagi imam yang memimpin shalat Tarawih, dianjurkan untuk tidak terlalu terburu-buru agar makmum dapat menjalankan ibadah dengan baik dan sempurna. (adk)
Load more