Dengan syarat sudah membaca niat puasa di malam hari. Namun, bagaimana jika tidak membaca niat, membatalkan puasa?.
Sehubungan dengan hal tersebut, hukum puasa, namun tidak sahur maupun membaca niat di malam hari, lantaran tidak sengaja.
Menurut Buya maka puasanya tetap sah. Saat sudah ingat, maka kita dianjurkan untuk membaca niat di pagi harinya.
"Maka lanjutkan dan ikut mahzab Imam Abu Khanifah yang memperkenankan niat di pagi hari," jelas Buya Yahya. (klw)
waallahualam
Load more