وهذا في صائم لم يخرق صومه بنحو غيبة، فالنوم وإن كان عين الغفلة يصير عبادة، لأنه يستعين به على العبادة.
Artinya: Hadits ‘tidurnya orang berpuasa adalah ibadah’ ini berlaku bagi orang berpuasa yang tidak merusak puasanya, misal dengan perbuatan ghibah. Tidur meskipun merupakan inti kelupaan, namun akan menjadi ibadah sebab dapat membantu melaksanakan ibadah. (Syekh Muhammad bin ‘Umar an-Nawawi al-Bantani, Tanqih al-Qul al-Hatsits, halaman 66)
Dari hadits-hadits di atas, maka tidur pada saat berpuasa dapat disebut sebagai ibadah ketika memenuhi dua kriteria.
"Pertama, tidak dimaksudkan untuk bermalas-malasan, tapi untuk lebih bersemangat dalam menjalankan ibadah," katanya.
Kedua, tidak mencampuri ibadah puasanya dengan melakukan perbuatan maksiat.
Wallahu'alam
(put)
Load more