tvOnenews.com - Keris atau benda pusaka kerap kali menjadi benda warisan yang dijadikan tradisi di Nusantara. Tak sedikit masyarakat Indonesia mengoleksi benda-benda tersebut di rumah.
Ustaz Adi Hidayat menekankan, hukum menyimpan keris atau benda pusaka, meskipun dalam segi tradisi menumbuhkan kepercayaan untuk memberikan perlindungan dan keberkahan.
Ustaz Adi Hidayat menyebutkan, kepercayaan ini telah melekat dan membentuk tradisi yang kuat, tetapi wajib mengetahui hukumnya. Lantas, apakah boleh mengoleksi keris atau benda pusaka di rumah?
Dalam suatu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengatakan hukum keris atau benda pusaka dari tumpuan Surat Al Ikhlas. Islam sesungguhnya tak mengatakan benda yang kuat mengundang manfaat.
"Dalam Surat Al Ikhlas bisa menjadi dasar yang paling pertama untuk berTuhan kepada Allah SWT yang layak disembah," kata UAH dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Ceramah Pendek, Kamis (27/2/2025).
Kepercayaan kepada benda yang berbasis pusaka, sama saja mengandung pemahaman, bahwa ada tuhan selain Allah SWT. Ini bisa menyebabkan harapan doa kepada hal lain daripada kepada-Nya.
"Karena itu setiap kita memohon, meminta tidak diperkenankan kecuali kepada Allah saja," terang dia.
Load more