Dapat Hadiah Gratis untuk Berangkat Haji dan Umrah, Bagaimana Hukumnya? Ternyata Kata Buya Yahya Ibadahnya...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Berdasarkan prinsip dalam agama Islam, kata Buya Yahya, hukumnya sah apabila hadiahnya benar-benar untuk haji atau umrah, tetapi syaratnya juga hadiah tersebut dari hasil yang halal.
Kebanyakan orang yang memberikan hadiah tidak semata-mata bukan hasil dari jerih payah mereka. Bisa saja uang atau materi lainnya mampu memberangkatkan orang lain haji dan umrah hasil dari curian.
Buya Yahya mencontohkan, hadiah dalam bentuk lain, semisal berkat menjadi pelanggan judi online dan selalu menang di sebuah situs, maka mendapat hadiah besar bahkan digunakan untuk ibadah.
"Sebab, itu harus dari sesuatu yang mubah lalu menjadi baik, dan gugur kewajiban ibadah hajinya," jelasnya.
Buya Yahya menyarankan, hadiah dari yang halal digunakan sebaik mungkin, karena mereka masuk golongan orang beruntung apalagi bagi yang berangkat haji akan memenuhi salah satu rukun Islam.
Beruntung Mendapat Keistimewaan Ibadah Haji
- Khairul Umam/Media Center Haji 2024
"Nabi SAW pernah menyebutkan tidak ada hari-hari untuk berbuat kebaikan yang Allah senangi melebihi dari 10 awal Dzulhijjah," ucapnya.
"Jadi, kalau ingin beramal baik yang sangat disenangi Allah ya 10 awal Zulhijah," sambung dia.
Setiap tanggal 10 Dzulhijjah merupakan hari yang istimewa dan diagungkan oleh Allah SWT. Pada momen ini menjadi penantian bagi umat Muslim yang berangkat ibadah haji.
Tak hanya itu, umat Muslim juga menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha yang diselenggarakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah, apabila masuk dalam hitungan kalender Hijriyah.
Dikutip dari laman Dompet Dhuafa, salah satu redaksi hadis riwayat menerangkan keutamaan 10 Dzullhijjah, Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada hari-hari yang lebih Allah sukai untuk beribadah selain sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Satu hari berpuasa di dalamnya setara dengan satu tahun berpuasa. Satu malam mendirikan shalat malam setara dengan shalat pada malam Lailatul Qadar." (HR. At Tirmidzi)
Kesimpulan: Hukum Berangkat Ibadah Haji dan Umrah dari Hasil Hadiah Masih Sah, dengan Catatan Hadiahnya bersifat halal tanpa mengandung unsur haram agar memenuhi syaratnya.
Load more