Ibu Hamil atau Menyusui Tak Bisa Puasa Ramadhan Gantinya Puasa Juga atau Bayar Fidyah? Kata Ustaz Khalid Basalamah...
- Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official
tvOnenews.com - Apakah ibu hamil atau menyusui yang tak bisa puasa Ramadhan harus mengganti dengan puasa juga atau cukup dengan bayar fidyah?
Puasa di bulan Ramadhan merupakan amalan wajib yang harus dikerjakan bagi umat Islam.
Namun ada kriteria orang-orang yang tidak diwajibkan untuk ikut puasa Ramadhan.
Walau begitu, tetap ada kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
Lalu bagaimana dengan orang yang hamil atau menyusui?
Tak jarang orang yang hamil tak ikut puasa Ramadhan sebulan penuh.
Lantas apakah harus ganti puasa atau bayar fidyah?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Khalid Basalamah, berikut penjelasan tentang utang puasa ibu hamil atau menyusui.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, ada khilaf di kalangan ulama terkait permasalahan ini.
"Ini khilaf di antara ulama," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Namun di antara pendapat ulama yang paling afdol menurut Ustaz Khalid Basalamah adalah tetap melakukan qadha puasa sekaligus membayar fidyah.
"Yang lebih afdol dia menggabungkan keduanya," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Kalau dia bisa puasa Alhamdulillah, kalau tidak bisa puasa nanti kapan dia sudah selesai melahirkan sudah sehat dia bayar puasa dengan bayar fidyah itu lebih baik," lanjutnya.
Ini pendapat yang menurut Ustaz Khalid Basalamah lebih baik untuk dikerjakan bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak bisa ikut puasa Ramadhan.
"Dia puasa dengan dia bayar fidyah, fidyah itu 2,5 kilo beras per hari tinggal dikali hari yang tidak bisa" kata Ustaz Khalid Basalamah.
Namun ada juga pendapat lain yang bisa dipakai menurut Ustaz Khalid Basalamah.
"Ada pendapat yang lebih ringan, ini juga boleh dipakai," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Pendapat ini mengatakan kalau hamil, mneyusui, memang ada udzur syar'i yang membuat dia tidak bisa," lanjutnya.
Pendapat ini menyatakan bahwa ibu hamil atau menyusui bisa mengganti utang puasa Ramadhan dengan membayar fidyah, tanpa harus qadha puasa jika memang dengan berpuasa bisa membahayakan kondisi ibu dan bay.
"Maka ini cukup dibayar dengan fidyah, masuk sama dengan hukumnya dengan orang tua yang tidak mampu,' jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more