Jangan Sembarangan Razia Warung Makan yang Buka di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Sejumlah aparat dan petugas keamanan sering kali melakukan razia warung makan yang sengaja buka di tengah orang-orang puasa Ramadhan.
Buya Yahya menjelaskan warung makan yang buka di siang hari, tepatnya saat waktu pelaksanaan puasa Ramadhan, sering kali terkena razia.
Pihak-pihak yang merazia warung makan biasanya dari organisasi masyarakat (ormas) dan aparat keamanan. Buya Yahya memahami tujuan mereka agar tidak mengganggu orang yang tengah puasa Ramadhan.
Namun begitu, Buya Yahya setidaknya mengingatkan ada hukum dan batasan merazia warung makan, walaupun orang yang berdagang makanan bisa menyebabkan puasa Ramadhan para pembelinya batal.
Seperti apa hukum merazia warung makan yang buka di tengah waktu puasa selama bulan Ramadhan?
- iStockPhoto
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (25/2/2025), Buya Yahya menjelaskan alasan mengapa masih banyak warung makan yang buka di tengah siang hari.
Warung makan yang buka pada siang hari selama bulan Ramadhan biasanya menggunakan tirai atau bahan pakaian lainnya.
Para pedagang makanan mengetahui warung makan yang dibuka mereka, sangat rentan menyebabkan orang tidak melanjutkan puasanya.
Secara umum, puasa adalah ibadah menahan rasa lapar dan haus. Kehadiran warung makan menyebabkan orang-orang yang berpuasa mendekat secara diam-diam.
Biasanya warung makan yang buka memiliki lokasi berbeda-beda, ada yang di tempat umum, ada juga yang strategis memungkinkan tidak dilihat banyak orang.
Nahasnya, kehadiran warung makan yang sengaja buka mengundang amarah masyarakat setempat, bahkan ormas dan aparat seperti Satpol PP sering merazia para pedagang makanan.
Pedagang makanan yang membuka warung makan tersebut terpaksa ditutup dan berhenti mencari nafkah untuk keluarganya.
Buya Yahya meminta ormas, aparat keamanan, Satpol PP, dan sebagainya mengetahui ada aturan merazia yang mengacu pada hukumnya terkait hal ini.
"Kita harus bisa membedakan, menegakkan amar maruf nahi munkar bagi orang beriman itu wajib. Tapi harus pakai ilmu," ujar Buya Yahya.
Bagi Buya Yahya, rata-rata kasus yang didapatkan dari para pedagang warung makan tetap beroperasi walaupun buka pada siang hari saat puasa, karena mereka ingin mencari nafkah.
"Rumah makan yang buka di siang hari tidak semua rumah makan makan itu haram dan melanggar," tegas dia.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menuturkan hukum membuka warung makan di siang hari dalam agama Islam tidak ada masalah apa pun, apalagi dilakukan selama bulan Ramadhan.
"Rumah makan yang berada di lintas musafir tidak boleh dirazia. Sebab, orang musafir itu adalah orang yang diperbolehkan tidak puasa," jelasnya.
Orang musafir akan mengacu pada pembahasan siapa saja golongan yang boleh membatalkan atau tidak puasa selama Ramadhan.
Golongan-golongan tersebut semisal ada perempuan haid, hamil, menyusui, nifas, orang gila, anak kecil belum baligh, sakit parah, orang tua telah uzur, dan perjalanan jauh minimal 80 km.
Keterkaitan sejumlah golongan tersebut menjadi pengingat bagi mereka yang suka merazia warung makan.
Lantas, bagaimana hukum merazia warung makan yang dibuka secara sengaja membatalkan orang berpuasa?
Buya Yahya membeberkan langkah pertama yang dilakukan oleh aparat, sebaiknya menggunakan cara pendekatan dengan mengingatkan pedagangnya.
"Jikalau memang ada rumah makan di sebuah tempat dan memang yang ada yang orang kampung di situ, kemudian melayani siapa saja termasuk tetangganya, berarti dia mengajak kepada kemaksiatan," terangnya.
Buya Yahya kembali menegaskan sebaiknya cara pendekatan adalah yang terbaik. Sebab, tidak semua pedagang memahami betapa bahayanya berjualan apabila dilakukan sengaja saat siang hari di bulan puasa.
"Tidak harus langsung dirazia, bisa diingatkan dulu, karena mungkin mereka tidak mengerti, bahkan berdasarkan pengalaman ada penjual yang tidak mengetahui kalau itu dosa," pesannya.
Buya Yahya melanjutkan bahwa razia diperbolehkan jika pedagang tetap ngeyel dan tidak menutup warungnya, padahal sudah mengetahui hukum dan bahayanya.
"Kalau ada orang kurang ajar terang-terangan, terutama penjualannya sendiri tidak berpuasa, itu bolehlah kasih sedikit ketegasan," tuturnya.
Ia berpesan saat merazia juga memiliki aturan terkhusus harus mengetahui apa saja hukum yang tertuan dalam syariat agama Islam, karena tindakan tersebut bisa mempersempit rezeki orang lain.
"Cuma semua pakai aturan wahai orang yang ingin menegakkan amar maruf nahi mungkar. Jangan grudak-gruduk, karena Islam itu indah menggabungkan akal cerdas, kasih sayang, dan kemaslahatan," tukasnya.
(hap)
Load more