Jangan Sembarangan Razia Warung Makan yang Buka di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Bagi Buya Yahya, rata-rata kasus yang didapatkan dari para pedagang warung makan tetap beroperasi walaupun buka pada siang hari saat puasa, karena mereka ingin mencari nafkah.
"Rumah makan yang buka di siang hari tidak semua rumah makan makan itu haram dan melanggar," tegas dia.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menuturkan hukum membuka warung makan di siang hari dalam agama Islam tidak ada masalah apa pun, apalagi dilakukan selama bulan Ramadhan.
"Rumah makan yang berada di lintas musafir tidak boleh dirazia. Sebab, orang musafir itu adalah orang yang diperbolehkan tidak puasa," jelasnya.
Orang musafir akan mengacu pada pembahasan siapa saja golongan yang boleh membatalkan atau tidak puasa selama Ramadhan.
Golongan-golongan tersebut semisal ada perempuan haid, hamil, menyusui, nifas, orang gila, anak kecil belum baligh, sakit parah, orang tua telah uzur, dan perjalanan jauh minimal 80 km.
Keterkaitan sejumlah golongan tersebut menjadi pengingat bagi mereka yang suka merazia warung makan.
Lantas, bagaimana hukum merazia warung makan yang dibuka secara sengaja membatalkan orang berpuasa?
Buya Yahya membeberkan langkah pertama yang dilakukan oleh aparat, sebaiknya menggunakan cara pendekatan dengan mengingatkan pedagangnya.
"Jikalau memang ada rumah makan di sebuah tempat dan memang yang ada yang orang kampung di situ, kemudian melayani siapa saja termasuk tetangganya, berarti dia mengajak kepada kemaksiatan," terangnya.
Buya Yahya kembali menegaskan sebaiknya cara pendekatan adalah yang terbaik. Sebab, tidak semua pedagang memahami betapa bahayanya berjualan apabila dilakukan sengaja saat siang hari di bulan puasa.
"Tidak harus langsung dirazia, bisa diingatkan dulu, karena mungkin mereka tidak mengerti, bahkan berdasarkan pengalaman ada penjual yang tidak mengetahui kalau itu dosa," pesannya.
Buya Yahya melanjutkan bahwa razia diperbolehkan jika pedagang tetap ngeyel dan tidak menutup warungnya, padahal sudah mengetahui hukum dan bahayanya.
"Kalau ada orang kurang ajar terang-terangan, terutama penjualannya sendiri tidak berpuasa, itu bolehlah kasih sedikit ketegasan," tuturnya.
Ia berpesan saat merazia juga memiliki aturan terkhusus harus mengetahui apa saja hukum yang tertuan dalam syariat agama Islam, karena tindakan tersebut bisa mempersempit rezeki orang lain.
Load more