Belum Sempat Wudhu tapi Sudah Membaca Al Quran, Memangnya Boleh? Buya Yahya Sebut Tak Disangka Hukumnya...
- Jakarta Islamic Center
tvOnenews.com - Wudhu merupakan bagian kesucian dalam keperluan mengamalkan Al Quran, shalat, dan ibadah lainnya.
Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan terkait hukum seorang mukmin tidak mengambil air Wudhu namun bersikeras membaca Al Quran.
Kadang-kadang penyebab seseorang tidak melakukan Wudhu sebelum membaca Al Quran. Buya Yahya menguraikan hukum terkait pengamalan Kitab Suci tanpa berwudhu.
Lantas, apakah sah membaca Al Quran tapi tidak mengutamakan Wudhu dulu?
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (25/2/2025), Buya Yahya memaparkan ketentuan dalam membaca Al Quran.
- iStockPhoto
Al Quran merupakan Kitab Suci yang dijadikan pedoman hidup umat manusia. Hal ini bertujuan untuk menjaga segala aktivitasnya sehari-hari.
Dalam ajaran agama Islam, Al Quran adalah wahyu diturunkan oleh Allah SWT dan menjadi mukjizat Nabi Muhammad SAW.
Pengamalan Al Quran memiliki ketentuan, seperti tata cara, syarat, dan hal-hal menjadi larangan wajib dihindari oleh umat Muslim.
Buya Yahya mendengar terkait orang yang sempat berwudhu bahkan enggan melakukannya langsung membaca Al Quran menjadi pembahasan menarik.
Kekeliruan sering terjadi di tengah masyarakat mengenai pendapat tanpa berwudhu, maka tidak boleh membaca Al Quran.
Sebaliknya, ada beberapa orang lainnya berasumsi kalau Al Quran dibaca dalam kondisi belum berwudhu masih sah.
Buya Yahya menjelaskan Wudhu sebelum mengamalkan Al Quran, setidaknya sudah dalam kondisi suci, tidak lagi berbau hadas kecil maupun besar yang melekat di bagian tubuhnya.
Kasus ini memberikan kenyataan terbaliknya memperlihatkan seseorang dalam keadaan belum bersuci tetapi sudah menggetarkan Ayat Suci Al Quran.
Namun begitu, Buya Yahya lebih dulu memaparkan terkait jenis-jenis hadas agar tidak keliru saat mengamalkan Al Quran.
"Hadas itu ada dua, besar dan kecil. Hadas besar, misalnya kalau junub sudah jelas tidak boleh," ujar Buya Yahya.
Bagaimana kondisi membaca Al Quran bagi seseorang hanya memiliki hadas kecil?
Menurut Buya Yahya, orang yang belum berwudhu pun tidak ada masalah mengamalkan Al Quran, walaupun dalam ketentuan syaratnya harus mengambil air Wudhu agar tubuh suci.
"Tapi, kalau orang memiliki hadas kecil tidak punya Wudhu, boleh saja membaca Al Quran," kata dia.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu mengingatkan walaupun masih dibolehkan, sebaiknya mengetahui pengetahuan, minimal pemahaman tentang membaca dan memegang Kitab Suci Al Quran.
Orang yang belum bersuci dan tubuhnya masih mengandung hadas kecil sangat dilarang menyentuh Al Quran. Ada pun orang yang berwudhu, tidak ada masalah terkait ketentuan ini.
"Saya ingatkan lagi, selagi itu boleh (membaca), yang tiidak boleh adalah memegang Al Quran. Mohon dibedakan perbandingannya," pesannya.
Ia tidak mempermasalahkan jika tetap bersikeras membaca Al Quran, hanya saja harus menggunakan cara lain tanpa menyentuh Kitah Suci.
"Khatam Al Quran boleh, yang tidak boleh memegang. Boleh membaca Al-Qur'an saat duduk, berbaring, berjalan dan seterusnya dalam keadaan tidak punya Wudhu, boleh membaca Al Quran," terangnya.
Buya Yahya kembali mengingatkan sebaiknya agar lebih amannya, langsung bergegas mengambil air Wudhu untuk mendapat kesempurnaan ibadahnya.
Keutamaan mengamalkan Al Quran dalam kondisi telah berwudhu dan belum bersuci memiliki perbedaan yang mencolok, temrasuk pada bagian pahalanya.
"Tapi keutamaan membaca Al Quran dalam keadaan Wudhu dilipat gandakan oleh Allah," tegasnya.
Pendakwah karismatik itu menjelaskan pemahaman ini agar jangan sampai tidak berwudhu, apalagi berada di suatu kondisi tak memungkinkan bersuci menjadi penyebab tidak membaca Al Quran.
"Tetapi ada imbauan alangkah indahnya membiasakan dengan air Wudhu, selalu dalam keadaan punya Wudhu, selalu dalam keadaan suci," pungkasnya.
(hap)
Load more