Belum Shalat Darah Keluar dari Jerawat atau Bisul yang Pecah, Harus Ulang Wudhu atau Terus? Hukumnya Kata Buya Yahya...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
"Setelah berwudhu, cukup Anda usap dengan tisu dan jangan dipikirkan apakah masih keluar lagi darahnya," respons Buya Yahya dengan santai.
Ketika belum shalat, pengasuh LPD Al Bahjah itu lebih menyarankan darah yang keluar terus-menerus sebaiknya dibiarkan saja, dengan catatan setelah dibersihkan tak kunjung berhenti.
Darah yang mengalir akan mengering sendirinya. Setelah itu kembali membersihkan sisaan darahnya agar wajah tidak kotor.
"Darahnya memanglah termasuk najis, namun (jerawat atau bisul) masuk ke dalam najis yang di maafkan," terang dia.
Hukum Wudhu dalam kasus ini berlaku apabila seseorang yang mengalaminya tetap santai, tidak diselimuti dengan sikap was-was.
Buya Yahya menjamin tidak ada pengaruh apa pun soal kesempurnaan Wudhu maupun ibadah shalatnya.
Lantas, bagaimana jika was-was setelah darah keluar dari jerat atau bisul yang pecah?
Buya Yahya mengatakan bisa mempengaruhi ibadah shalatnya, semisal bisul yang pecah di bagian kaki kemudian darahnya mengalir ke anggota tubuh lainnya, maka hukumnya tidak sah dan harus mengulang Wudhu.
Ia berpesan agar tidak ada rasa was-was namun tetap mengetahui kaidah hukum Wudhu dan shalat agar tak keliru dan ibadahnya bisa khusyuk.
"Jadi, Anda tidak usah pikirkan apakah sah atau tidak, pokoknya tetap sah, karena itu darah yang najis namun dimaafkan karena keadaan," tandasnya.
(hap)
Load more