Belum Shalat Darah Keluar dari Jerawat atau Bisul yang Pecah, Harus Ulang Wudhu atau Terus? Hukumnya Kata Buya Yahya...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Buya Yahya mengambil penjelasan ada hal-hal yang membatalkan shalat, apabila kedapatan kasus jerawat atau bisul pecah setelah menyucikan diri lewat Wudhu.
Jerawat atau bisul yang pecah, kata Buya Yahya, bisa menimbulkan kekhawatiran soal hukum Wudhu dan shalat.
Kekhawatiran setelah jerawat atau bisul pecah karena darah bercucuran di wajah setelah Wudhu ketika hendak shalat. Buya Yahya mengungkapkan hukumnya jika mengalami seperti ini.
Lantas, apakah harus mengulang Wudhu atau lanjut untuk mengerjakan shalat?
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Senin (24/2/2025), Buya Yahya menjelaskan hukum Wudhu dan shalat setelah mendapat pertanyaan dari seorang jemaah yang kedapatan jerawatnya pecah.
- iStockPhoto
Â
"Buya saya mau bertanya, saya mempunyai jerawat dan pecah setelah berwudhu, apakah darahnya najis?," tanya seorang jemaah kepada Buya Yahya.
Tak hanya itu, jemaah tersebut kembali menanyakan terkait hukum shalat dari kasus darah yang terus keluar lewat pecahan jerawat.
Darah yang mengalir di dalam jerawat, tentu mengingatkan seputar tentang syarat dan hukum pelaksanaan shalatnya.
Shalat adalah ibadah yang suci. Setiap orang mukmin wajib menyucikan diri dahulu dari hadas kecil maupun hadas besar.
Biasanya sebelum shalat wajib berwudhu, karena masuk dalam rangkaian kegiatan berupa ibadah. Melalui Wudhu juga membuat seseorang terhindar dari hadas kecil.
Darah dari pecahan jerawat maupun bisul akan mengarahkan pada pembahasan najis-najis yang membatalkan ibadah shalat.
Berdasarkan syariat agama Islam, darah merupakan salah satu bagian yang masuk golongan najis. Pasalnya, darah mengandung kotoran di dalamnya.
Jikalau mengandung najis, otomatis pelaksanaan Wudhunya menjadi batal karena darah keluar dari bagian jerawat atau bisul di wajah.
Namun demikian, Buya Yahya enggan mempersoalkan hukum Wudhu maupun shalatnya, apabila kedapatan jerawat atau bisul di wajah pecah tanpa sengaja.
Kemudian, darah dari dalam jerawat, menurut Buya Yahya, hukumnya berbeda dengan darah lainnya.
Wudhu dan shalat tidak akan batal selama darah tersebut tak mengalir ke bagian tubuh yang mengharuskan terhindar dari darah selain wajah.
Load more