Pria Wajib Tahu, Baju Kaos Bergambar Jangan dipakai Waktu Shalat di Masjid Bisa Haram Kata Buya Yahya karena ....
- dok.ilustrasi freepik
Jakarta, tvOnenews.com- Baju bergambar secara umum disukai pria dan digunakan saat bekerja ataupun main. Buya Yahya sarankan tak dipakai saat shalat.
Bukan tanpa alasan, Pendakwah Indonesia Buya Yahya menyoroti hal itu hukumnya bisa haram.
Apabila seseorang suka mengenakan baju bergambar saat shalat. Hal ini tentu berkaitan dengan bagaimana hukum Islam, simak penjelasannya.
Secara umum dianggap biasa dan tidak mengganggu orang lain. Justru ia menjelaskan sesuatu yang mungkin terlewatkan oleh kita.
Dalam ceramahnya, kalau pakaian yang baik saat shalat sudah menjadi kewajiban. Tentu dipahami umat muslim agar tidak menggangu kenyamanan orang lain.
"Kalau Anda pergi ke tempat shalat hendaknya, jangan membawa baju-baju yang bergambar gambar-gambar itu bisa gambar pohon gambar ini, lainnya karena itu mengganggu," jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah Tv, Senin (24/2/2025).
Mengingat beragam aktivitas atau pekerjaan. Buya pun menyarankan agar tidak pakai baju yang sama saat shalat.
Menurut Buya Yahya perlu memperhatikan pakaian ketika ibadah shalat. Terlebih saat melakukan berjamaah di Masjid atau Mushola utamanya.
Perlu tahu, laki-laki mengenakan pakaian bergambar atau mencolok pandangan. Sebab terlihat oleh di belakangnya saat shalat berjamaah, bahkan bisa jadi pusat perhatian, bisa mengganggu seseorang sulit fokus atau khusyuk kala shalat.
Sementara perempuan, kata Buya Yahya pakai mukena yang digunakan dengan memiliki bergambar atau motif bisa mengundang perhatian jemaah lainnya.
"Nabi pun pernah menurunkan minta diturunkan satu kain yang di hadapannya untuk diturunkan waktu shalat. Sekalipun bergambar biarpun nabi sendiri akan terganggu tapi yang ikut nabi kan bukan Nabi mikir ini," tegasnya.
Dengan ini, Buya mengatakan saat hendak mengenakan pakaian juga pilihlah potongan yang sopan.
Pasalnya, model baju dengan kera yang bisa memperlihatkan aurat, seperti bagian leher ke bawah, seharusnya menutup bagian leher.
Hal ini bisa memicu perhatian orang lain. Tentunya tak sesuai syarat sahnya shalat yang harus menutup aurat.
"Anda jangan sampai tersingkap aurat Anda, kemudian yang polos tidak bikin orang di belakang atau di kiri kanan Anda nanti berkhayal tentang coret-coretan dan batik-batiknya serta gambar gambarnya," ucap Buya Yahya.
"Yang jelas gambar di bawah dalam shalat adalah tidak diperbolehkan atau makruh akan sebagian juga mengatakan kalau gambarnya betul-betul mengganggu jadi haram hukumnya," pesannya.
"Jadi seperti itu adapun warna terserah yang ada warna memang, sebagian kalau orang dulu itu bukan pakai warna baiknya," tambah Buya.
Sebagaimana njuran mengenakan pakaian, yang buat nyaman saat sopan dan tidak menggangu kenyamanan orang lain.
Disampaikan sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;
يكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل
“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”
Kalau shalat dengan memakai kaos bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkan.
Oleh sebab itu shalat memakai kaos bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika shalat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain. (dikutip dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam). (Klw).
Waallahualam
Load more