Punya Kucing Banyak, Apakah Boleh Disterilisasi dalam Islam? Buya Yahya Sebut Selama Tidak pakai Cara ...
- dok.ilustrasi iStock
Jakarta, tvOnenews.com- Memelihara kucing umum dilakukan siapapun termasuk umat muslim. Lantas, ketika jumlah kucing banyak, apakah boleh melakukan sterilisasi?.
Buya Yahya pernah menjawab ini dalam salah satu, ceramahnya soal hukum memelihara kucing dan sterilisasi dalam Islam.
Mengutip dari YouTubenya Al Bahjah Tv, Minggu (23/2/2025). Buya Yahya menegaskan hukum pelihara kucing memang menuai pro-kontra.
- dok.ilustrasi iStock
Namun, dalam pandangannya kucing termasuk hewan suci dan yang sangat akrab dengan manusia.
Bahkan kucing bisa menjadi teman bagi manusia. Juga disebut kalau kucing bukan termasuk hewan yang najis.
"Jumhur ulama mengatakan, kucing adalah yang dikatakan minatawwabin artinya suci, karena dia termasuk makhluk yang biasa akrab dengan diri kalian dan di rumah kalian," jelas Buya Yahya.
Sehubungan dengan kucing, melansir laman resmi NU, persoalan merawat kucing itu bersifat Sunnah.
Sebagaimana dalam, Imam Ibnu Hajar Haitami dalam kitab Al Fatawa al Fiqhiyyah al Kubra [Beirut, Dar Kutub al Ilmiyah, 1971], juz 4, halaman 240] mengatakan bahwa hukumnya sunnah memuliakan dan merawat kucing dengan cinta penuh kasih. Ia berkata;
وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ
Artinya: "Dianjurkan memuliakan kucing, dan wajib bagi pemiliknya memberikan makan kepadanya jikalau kucing itu tidak bisa mencari makan sendiri."
Sementara untuk merawat, memberi makan kucing, hal ini juga sudah dianjurkan dalam hadits sahih.
Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah bersabda dari Abdullah bin Umar;
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ، سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا، إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ. رواه مسلم.
Artinya; "Sungguh Rasulullah SAW. telah bersabda, “Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing. Ia mengurung kucingnya sampai mati, lalu ia masuk neraka karenanya. Ia tidak memberikan makan dan minum kucingnya. Bahkan ia mengurungnya. Ia tidak meninggalkan makanan untuknya, sehingga ia memakan apa yang keluar dari bumi.”
Lantas, bagaimana hukum untuk mensterilkan kucing dalam Islam?.
Berdasarkan ceramah Buya Yahya dijelaskan perihal sterilisasi hewan seperti kucing tidak masalah.
Menurut Buya Yahya kalau sterilisasi, jadi hal biasa prosesnya. Sebab tidak hanya digunakan pada hewan peliharaan yang tidak bisa dimakan.
Melainkan juga bisa pada hewan yang dimakan, misalnya hewan ternak boleh atau sah-sah saja disterilkan dengan tujuan baik, seperti digemukkan.
"Para ulama membahas soal hal ini kucing boleh disterilkan, dan memang begitu adanya. Dan caranya bukan cara menyiksa," ucapnya menambahkan.
"Sterilisasi dilakukan dengan cara medis yang baik maka yang demikian diperkenankan untuk binatang," terang Buya Yahya.
"Berbeda dengan manusia sudah jelas tidak boleh disterilkan agar tidak hamil," sambungnya.
Dengan begitu, atas penjelasan di atas, kalau mensterilkan menurut Buya Yahya binatang atau hewan dalam islam diperbolehkan.
Sebagai catatan, selama tujuannya baik dan dilakukan sesuai syariat Islam untuk proses sterilisasi kucingnya.(klw)
waallahualam
Load more