Bersih-bersih Rumah Memang Wajib tapi Menyapu Tengah Malam Dilarang Bisa Sial atau Seret Rezekinya, Mitos atau Fakta? Buya Yahya Menjawab
- dok.kolase tvonenews.com/freepik
Jakarta, tvOnenews.com- Bersih-bersih rumah jadi salah kebiasaan baik, umum disebut kewajiban perempuan. Lalu, bagaimana jika menyapu tengah malam? simak Buya Yahya.
Berkembang cerita di tengah masyarakat, umum dikatakan kalau menyapu di malam hari bisa sial. Bahkan tak jarang juga sebut bikin rezeki seret, mitos atau fakta?
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Kebiasaan menyapu malam mungkin dianggap hal lumrah sebagian orang. Berikut jawaban pertanyaan di atas, simak penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya menyoroti adanya berbagai pendapat berkembang di tengah masyarakat. Menilai kalau menyapu pada malam hati tidaklah baik.
Pasalnya, menyapu jadi salah satu aktivitas fisik umum dilakukan di Rumah.Tujuannya membersihkan kotoran.
Sehubungan dengan ini, Pemimpin Ponpes Al Bahjah tersebut menjelaskan dalam pandangan Islam bisa berbeda. Hal inilah yang akan diluruskan.
Menurut Buya Yahya dalam agama Islam tidak ada kaitannya, sehingga menyapu bisa kapan saja tidak waktu khusus.
- dok.kolase tvonenews.com/freepik
Hal ini juga pernah, ditanyakan satu orang jamaah yang bertanya pada Buya Yahya terkait apa boleh menyapu di malam hari?.
"Jawabannya adalah Anda mau nyangkul malam hari juga boleh," jelas Buya Yahya dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Minggu (23/2/2025).
"Bahkan cari kayu malam hari juga boleh," lanjutnya.
Ia pun tegas mengatakan bahwa tak ada larangan menyapu malam hari dalam Islam.
"Tidak ada larangan. Anda boleh menjahit, menyapu, dan gunting kuku malam hari,” jelas Buya Yahya.
Ia pun cerita menyapu di malam hari buat rezeki seret itu mitos. Namu,n logisnya kegiatan menyapu dianggap bisa mengusik ketenangan.
Ditambah dapat membawa nasib buruk atau bahkan mendatangkan roh halus ke dalam rumah. Hal ini juga dianggap tidak benar.
Dengan demikian, Buya Yahya tegaskan larangan menyapu di malam hari lantaran dianggap tidak efektif karena kurangnya penerangan.
"Kalaupun ada ketidakbolehan bukan karena hukum Syara' dzatnya. Akan tetapi karena bahaya," jelasnya. (hnf/klw)
Waallahualam
Semoga dengan penjelasan di atas, mampu meluruskan yang kurang tepat. Simak informasi lainnya di tvOnenews.com.
Load more